Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Forum Asia Pasifik, Menaker Yassierli Paparkan Gebrakan Regulasi Pelindungan Pekerja Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 | 21:49 WIB Last Updated 2026-10-26T14:49:10Z
Klik
Menaker Yassierli memukul Gong pada Forum Asia Pasifik di Jakarta



JAKARTA, FAKTABANDUNGRAYA,--- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan kemajuan signifikan Indonesia dalam memperkuat kerangka hukum pelindungan pekerja di hadapan para perwakilan serikat pekerja se-Asia Pasifik. Paparan tersebut disampaikan dalam pembukaan 28th Meeting of the International Trade Union Confederation Asia Pacific Regional General Council di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Di tengah ancaman disrupsi teknologi, perubahan iklim, hingga ketidakpastian ekonomi global, Menaker menegaskan bahwa kebijakan ketenagakerjaan nasional harus tetap berlandaskan prinsip kemanusiaan dan konstitusi.

"Pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, dan peningkatan daya saing bangsa pada akhirnya hanya mengabdi pada satu tujuan utama, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia," tegas Yassierli.

Deretan Regulasi Baru: Dari PPRT hingga Ratifikasi Konvensi ILO

Dalam forum internasional tersebut, Menaker merinci sejumlah regulasi krusial yang berhasil ditetapkan pemerintah Indonesia guna menjamin kesejahteraan buruh:

Pengupahan & PPRT: Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Sektor Perikanan: Ratifikasi ILO Convention 188 (Konvensi Pekerjaan dalam Sektor Perikanan) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026.

Menaker bersama peserta Forum Asia Pasifik


UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026.

Revitalisasi LKS Tripnas

Yassierli menggarisbawahi bahwa efektivitas pelindungan pekerja membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.

Sebagai bukti konkret dialog sosial tersebut, Indonesia terus memperkuat dan merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) guna merespons dinamika ketenagakerjaan dan membangun solusi bersama. *

×
Berita Terbaru Update