![]() |
| Menaker Yassierli memukul Gong pada Forum Asia Pasifik di Jakarta |
Di tengah ancaman disrupsi
teknologi, perubahan iklim, hingga ketidakpastian ekonomi global, Menaker
menegaskan bahwa kebijakan ketenagakerjaan nasional harus tetap berlandaskan
prinsip kemanusiaan dan konstitusi.
"Pertumbuhan ekonomi, kemajuan
teknologi, dan peningkatan daya saing bangsa pada akhirnya hanya mengabdi pada
satu tujuan utama, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia," tegas
Yassierli.
Deretan Regulasi Baru: Dari PPRT
hingga Ratifikasi Konvensi ILO
Dalam forum internasional tersebut,
Menaker merinci sejumlah regulasi krusial yang berhasil ditetapkan pemerintah
Indonesia guna menjamin kesejahteraan buruh:
Pengupahan & PPRT: Penetapan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan pengesahan
Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
(PPRT).
Sektor Perikanan: Ratifikasi ILO Convention 188 (Konvensi Pekerjaan dalam Sektor Perikanan) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026.

Menaker bersama peserta Forum Asia Pasifik
UU Pelindungan Ketenagakerjaan:
Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR
RI pada 6 Oktober 2026.
Revitalisasi LKS Tripnas
Yassierli menggarisbawahi bahwa
efektivitas pelindungan pekerja membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah,
pengusaha, dan serikat buruh.
Sebagai bukti konkret dialog sosial
tersebut, Indonesia terus memperkuat dan merevitalisasi Lembaga Kerja Sama
Tripartit Nasional (LKS Tripnas) guna merespons dinamika ketenagakerjaan dan
membangun solusi bersama. *
.jpeg)