Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Menaker Ungkap 10 Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:03 WIB Last Updated 2026-10-08T02:03:35Z
Klik
Menaker Yassierli ungkap 10 hal penting dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan


 
JAKARTA, FAKTABANDUNGRAYA,--- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap sejumlah perubahan penting dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR RI. Regulasi ini memuat aturan yang menyentuh langsung kepentingan pekerja, mulai dari rekrutmen, pemagangan, upah dan K3 hingga perlindungan saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli mengatakan UU tersebut disusun untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sekaligus memberikan kepastian hukum di tengah perubahan dunia kerja.

“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, terdapat 10 poin utama yang perlu diketahui pekerja.

Pertama, kesetaraan di tempat kerja, termasuk larangan diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja.

Kedua, pelindungan pencari kerja melalui keterbukaan informasi pasar kerja dan penguatan kewajiban pelaporan lowongan untuk menekan praktik percaloan, penipuan, serta lowongan fiktif.

Ketiga, kepastian pemagangan. Masa magang dibatasi maksimal enam bulan. Peserta berhak memperoleh uang saku, pelindungan K3, JKK, JKM, dan sertifikat pemagangan. Yassierli menegaskan, pemagangan tidak boleh menjadi cara menggantikan pekerja dengan tenaga murah.

Keempat, penempatan kerja yang adil. Proses rekrutmen harus objektif, transparan, dan nondiskriminatif. Ijazah maupun dokumen pribadi pekerja juga dilarang ditahan.

Kelima, hubungan industrial yang seimbang, termasuk jaminan bagi pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi serta kepastian dalam penyelesaian perselisihan.

Keenam, K3 sebagai hak fundamental. Perusahaan diwajibkan membangun sistem K3 yang menitikberatkan pada pencegahan risiko dan pengendalian bahaya.

Menaker Yassierli menyerahkan berkas UU Perlindungan Ketenagakerjaan ke DPRD RI


Ketujuh, pengawasan dan sanksi diperkuat melalui pengawas yang profesional dan proaktif, disertai penerapan sanksi administratif hingga pidana secara berjenjang.

Kedelapan, pelindungan pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, termasuk kepastian hak cuti melahirkan dan keguguran beserta ketentuan upahnya.

Kesembilan, jaring pengaman bagi korban PHK, antara lain melalui dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan. Perlindungan pekerja alih daya di BUMN juga diperkuat.

Kesepuluh, kesiapan menghadapi masa depan dunia kerja. UU ini mengatur pelindungan terhadap pekerjaan fleksibel, memperkuat BNSP sebagai lembaga independen di bawah Presiden, serta mendorong integrasi data ketenagakerjaan pusat dan daerah.

Yassierli menilai rangkaian aturan tersebut menjadi fondasi baru untuk membangun hubungan kerja yang lebih seimbang, sekaligus memastikan perubahan dunia kerja tidak mengurangi hak dasar pekerja. (*/red). 

×
Berita Terbaru Update