![]() |
| Menaker Yassierli ungkap 10 hal penting dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan |
Yassierli mengatakan UU tersebut
disusun untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
168/PUU-XXI/2023 sekaligus memberikan kepastian hukum di tengah perubahan dunia
kerja.
“Pelindungan pekerja memasuki babak
baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang
lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan
berkembang,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu
(7/10/2026).
Menurutnya, terdapat 10 poin utama
yang perlu diketahui pekerja.
Pertama, kesetaraan di tempat
kerja, termasuk larangan diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan
karier, dan hubungan kerja.
Kedua, pelindungan pencari kerja
melalui keterbukaan informasi pasar kerja dan penguatan kewajiban pelaporan
lowongan untuk menekan praktik percaloan, penipuan, serta lowongan fiktif.
Ketiga, kepastian pemagangan. Masa
magang dibatasi maksimal enam bulan. Peserta berhak memperoleh uang saku,
pelindungan K3, JKK, JKM, dan sertifikat pemagangan. Yassierli menegaskan,
pemagangan tidak boleh menjadi cara menggantikan pekerja dengan tenaga murah.
Keempat, penempatan kerja yang
adil. Proses rekrutmen harus objektif, transparan, dan nondiskriminatif. Ijazah
maupun dokumen pribadi pekerja juga dilarang ditahan.
Kelima, hubungan industrial yang
seimbang, termasuk jaminan bagi pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan
aspirasi serta kepastian dalam penyelesaian perselisihan.
Keenam, K3 sebagai hak fundamental. Perusahaan diwajibkan membangun sistem K3 yang menitikberatkan pada pencegahan risiko dan pengendalian bahaya.

Menaker Yassierli menyerahkan berkas UU Perlindungan Ketenagakerjaan ke DPRD RI
Ketujuh, pengawasan dan sanksi
diperkuat melalui pengawas yang profesional dan proaktif, disertai penerapan
sanksi administratif hingga pidana secara berjenjang.
Kedelapan, pelindungan pekerja
perempuan dan penyandang disabilitas, termasuk kepastian hak cuti melahirkan
dan keguguran beserta ketentuan upahnya.
Kesembilan, jaring pengaman bagi
korban PHK, antara lain melalui dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan
pekerjaan. Perlindungan pekerja alih daya di BUMN juga diperkuat.
Kesepuluh, kesiapan menghadapi masa
depan dunia kerja. UU ini mengatur pelindungan terhadap pekerjaan fleksibel,
memperkuat BNSP sebagai lembaga independen di bawah Presiden, serta mendorong
integrasi data ketenagakerjaan pusat dan daerah.
Yassierli menilai rangkaian aturan
tersebut menjadi fondasi baru untuk membangun hubungan kerja yang lebih
seimbang, sekaligus memastikan perubahan dunia kerja tidak mengurangi hak dasar
pekerja. (*/red).
