| Menaker menyerahkan sertifikat pengakuan kepada AseanTUC |
Hal tersebut disampaikan Yassierli
saat menghadiri ASEAN Trade Union Council (AseanTUC) Regional Consultation
Workshop di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Dalam forum tersebut, ia menegaskan
bahwa perlindungan hak-hak dasar pekerja harus menjadi perhatian bersama,
terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Yassierli menyatakan pemerintah
mendukung berbagai agenda pembahasan AseanTUC dalam memperjuangkan hak dan
kepentingan pekerja di kawasan ASEAN. Ia juga mengapresiasi peran organisasi
tersebut dalam memperkuat solidaritas gerakan serikat pekerja.
“Pemerintah mendukung hasil diskusi
mengenai isu-isu utama yang diangkat oleh AseanTUC. Kami mengapresiasi peran
aktif dan sikap tegas AseanTUC dalam mengawal hak-hak dasar buruh di Asia
Tenggara,” ujar Yassierli.
Ia turut menyoroti kebebasan berserikat sebagai hak fundamental pekerja yang harus dihormati dan dilindungi. Menurutnya, hak tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan konvensi internasional, sekaligus menjadi landasan dalam membangun hubungan industrial yang adil dan sehat.

Menaker bersama Perwakilan Asean TUC Regional Consultation Workshop di Jakarta
Dalam kesempatan itu, Menaker menyerahkan
sertifikat pengakuan kepada AseanTUC atas kontribusinya dalam memperkuat dialog
sosial, menjaga solidaritas, dan mendorong perluasan pelindungan sosial di Asia
Tenggara.
Yassierli juga menyambut keputusan
AseanTUC mendirikan kantor pusat di Jakarta. Kehadiran kantor tersebut
diharapkan memperkuat koordinasi dan membuka ruang kolaborasi yang lebih
intensif antara pemerintah dengan gerakan serikat pekerja di kawasan ASEAN.
“Kita tidak bisa menghadapi
turbulensi ekonomi global seorang diri. Kita perlu bekerja sama untuk membangun
kapasitas kita bersama. Pemerintah Indonesia akan selalu siap sedia menjadi
mitra yang terbuka dan suportif dalam berdialog dengan gerakan serikat
pekerja,” tegasnya.
Melalui penguatan kerja sama
regional, pemerintah berharap dialog sosial dapat menjadi instrumen penting
untuk menjaga hak pekerja, memperluas jaminan perlindungan, serta mempersiapkan
tenaga kerja ASEAN menghadapi perubahan dunia kerja dan tantangan ekonomi
global. (*/red).