![]() |
| Dirjen Binalavotas kemnaker Darmansyah |
Dirjen Pembinaan Pelatihan Vokasi
dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, menegaskan bahwa program ini
diprioritaskan bagi pekerja yang di-PHK dalam rentang tahun 2024 hingga 2026.
“Pelatihan vokasi menjadi langkah
strategis untuk mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka
akses terhadap peluang kerja baru maupun wirausaha mandiri,” ujar Darmawansyah,
Sabtu (24/10/2026).
Dokumen Persyaratan & Opsi Self
Declaration
Untuk mendaftar, calon peserta
wajib menyiapkan berkas dasar berupa KTP dan salah satu bukti status PHK:
Dokumen Resmi: Surat Pemberitahuan
PHK, Surat Pemutusan Kontrak, Perjanjian Bersama, atau Surat Keterangan
Pengalaman Kerja (Paklaring).
Opsi Fleksibel (Self Declaration):
Jika dokumen resmi tidak dapat dipenuhi karena kondisi tertentu, calon peserta
diperbolehkan melampirkan surat pernyataan PHK/berhenti bekerja secara mandiri
yang ditandatangani di atas meterai.
Pendaftaran dapat dilakukan secara
mandiri maupun berkelompok dengan alur sebagai berikut:
Pendaftaran Mandiri (Individu):
Akses portal SkillHub Kemnaker (https://skillhub.kemnaker.go.id); Buat
dan masuk ke akun SIAPkerja.; Lengkapi biodata serta unggah KTP dan bukti
PHK/Surat Pernyataan Meterai.
Ikuti tahapan verifikasi berkas dan
wawancara seleksi; Lakukan daftar ulang di portal SkillHub jika dinyatakan
lolos.
Pendaftaran Jalur Kelompok:
Pengajuan kolektif dapat
didaftarkan oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, maupun Dinas
Ketenagakerjaan setempat langsung kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPVP/BBPVP
terdekat. *
.jpeg)