Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Mudah dan Bebas Biaya, Ini Syarat Lengkap serta Cara Daftar Pelatihan Vokasi Kemnaker bagi Korban PHK

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02 WIB Last Updated 2026-10-24T05:02:16Z
Klik
Dirjen Binalavotas kemnaker Darmansyah



JAKARTA, FAKTABANDUNGRAYA,--- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merinci syarat dan mekanisme pendaftaran Program Pelatihan Vokasi Bebas Biaya bagi 50.000 pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Skema ini dihadirkan guna mempercepat pemulihan ekonomi pekerja melalui peningkatan kompetensi (upskilling) maupun alih profesi (reskilling).

Dirjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, menegaskan bahwa program ini diprioritaskan bagi pekerja yang di-PHK dalam rentang tahun 2024 hingga 2026.

“Pelatihan vokasi menjadi langkah strategis untuk mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja baru maupun wirausaha mandiri,” ujar Darmawansyah, Sabtu (24/10/2026).

Dokumen Persyaratan & Opsi Self Declaration

Untuk mendaftar, calon peserta wajib menyiapkan berkas dasar berupa KTP dan salah satu bukti status PHK:

Dokumen Resmi: Surat Pemberitahuan PHK, Surat Pemutusan Kontrak, Perjanjian Bersama, atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Paklaring).

Opsi Fleksibel (Self Declaration): Jika dokumen resmi tidak dapat dipenuhi karena kondisi tertentu, calon peserta diperbolehkan melampirkan surat pernyataan PHK/berhenti bekerja secara mandiri yang ditandatangani di atas meterai.

Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri maupun berkelompok dengan alur sebagai berikut:

Pendaftaran Mandiri (Individu):

Akses portal SkillHub Kemnaker (https://skillhub.kemnaker.go.id); Buat dan masuk ke akun SIAPkerja.; Lengkapi biodata serta unggah KTP dan bukti PHK/Surat Pernyataan Meterai.

Ikuti tahapan verifikasi berkas dan wawancara seleksi; Lakukan daftar ulang di portal SkillHub jika dinyatakan lolos.

Pendaftaran Jalur Kelompok:

Pengajuan kolektif dapat didaftarkan oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, maupun Dinas Ketenagakerjaan setempat langsung kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPVP/BBPVP terdekat. *

 

×
Berita Terbaru Update