Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kemnaker Bekali 100 Pekerja Musik dengan Pelatihan dan Sertifikasi Profesi

Minggu, 01 November 2026 | 12:54 WIB Last Updated 2026-11-01T05:54:19Z
Klik
Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi : 100 pekerja musik dilatih dan Sertifikasi Profesi



MAKASSAR, FAKTABANDUNGRAYA,--- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat profesionalisme pekerja musik Indonesia melalui fasilitasi pelatihan vokasi dan sertifikasi profesi bagi 100 anggota Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPRI).

Program ini tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan keterampilan, tetapi juga memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi pekerja musik agar memiliki daya saing dan akses lebih luas terhadap kesempatan kerja.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan pekerja musik merupakan bagian dari ekosistem ketenagakerjaan yang berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

“Ada dua hal yang perlu dipahami, pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan, dan yang kedua adalah penghidupan yang layak,” ujar Cris melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (1/11/2026).

Menurutnya, perkembangan industri musik harus diikuti peningkatan kesejahteraan para pekerjanya. Sebab, di balik pertumbuhan industri tersebut, masih terdapat pekerja musik yang belum memperoleh penghasilan memadai maupun pelindungan ketenagakerjaan secara optimal.

Karena itu, Kemnaker mendorong penguatan pelindungan yang mencakup kejelasan hubungan kerja, akses jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan kerja dan kematian, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sesuai karakteristik profesi di bidang musik.

Dorong Standar Kompetensi Pekerja Musik

Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi


Untuk memperkuat pengakuan profesional, Kemnaker juga membuka peluang pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang disesuaikan dengan kebutuhan industri musik.

Standar tersebut diharapkan menjadi landasan penyusunan skema sertifikasi yang lebih spesifik dan relevan. Saat ini, telah tersedia 11 skema sertifikasi yang masih dapat dikembangkan sesuai jenis pekerjaan dan kebutuhan kompetensi para pekerja musik.

Cris menegaskan, sertifikasi bukan untuk membatasi ruang gerak pekerja seni, melainkan memberikan pengakuan atas kemampuan dan keahlian yang mereka miliki. Sertifikat yang diterbitkan melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dapat menjadi bukti kompetensi sekaligus memperkuat posisi profesional pekerja musik.

Melalui pelatihan, sertifikasi, dan penguatan pelindungan ketenagakerjaan, Kemnaker berharap pekerja musik memperoleh kesempatan yang lebih adil untuk berkembang. Dengan demikian, kemajuan industri musik nasional dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan para pelaku di dalamnya.

“Musik Indonesia akan tumbuh lebih kuat ketika kemajuan di dalamnya berjalan seiring dengan kesejahteraan orang-orang yang menghidupinya,” kata Cris. (*/red).

×
Berita Terbaru Update