![]() |
| Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi : 100 pekerja musik dilatih dan Sertifikasi Profesi |
Program ini tidak hanya diarahkan
untuk meningkatkan keterampilan, tetapi juga memberikan pengakuan formal
terhadap kompetensi pekerja musik agar memiliki daya saing dan akses lebih luas
terhadap kesempatan kerja.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris
Kuntadi, mengatakan pekerja musik merupakan bagian dari ekosistem
ketenagakerjaan yang berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak
sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
“Ada dua hal yang perlu dipahami,
pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan, dan yang kedua adalah
penghidupan yang layak,” ujar Cris melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker,
Minggu (1/11/2026).
Menurutnya, perkembangan industri
musik harus diikuti peningkatan kesejahteraan para pekerjanya. Sebab, di balik
pertumbuhan industri tersebut, masih terdapat pekerja musik yang belum
memperoleh penghasilan memadai maupun pelindungan ketenagakerjaan secara
optimal.
Karena itu, Kemnaker mendorong
penguatan pelindungan yang mencakup kejelasan hubungan kerja, akses jaminan
sosial ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan kerja dan kematian, serta penerapan
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sesuai karakteristik profesi di bidang
musik.
Dorong Standar Kompetensi Pekerja Musik
![]() |
| Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi |
Untuk memperkuat pengakuan
profesional, Kemnaker juga membuka peluang pengembangan Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang disesuaikan dengan kebutuhan industri
musik.
Standar tersebut diharapkan menjadi
landasan penyusunan skema sertifikasi yang lebih spesifik dan relevan. Saat
ini, telah tersedia 11 skema sertifikasi yang masih dapat dikembangkan sesuai
jenis pekerjaan dan kebutuhan kompetensi para pekerja musik.
Cris menegaskan, sertifikasi bukan
untuk membatasi ruang gerak pekerja seni, melainkan memberikan pengakuan atas
kemampuan dan keahlian yang mereka miliki. Sertifikat yang diterbitkan melalui
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dapat menjadi bukti kompetensi
sekaligus memperkuat posisi profesional pekerja musik.
Melalui pelatihan, sertifikasi, dan
penguatan pelindungan ketenagakerjaan, Kemnaker berharap pekerja musik
memperoleh kesempatan yang lebih adil untuk berkembang. Dengan demikian,
kemajuan industri musik nasional dapat berjalan beriringan dengan peningkatan
kesejahteraan para pelaku di dalamnya.
“Musik Indonesia akan tumbuh lebih kuat ketika kemajuan di dalamnya berjalan seiring dengan kesejahteraan orang-orang yang menghidupinya,” kata Cris. (*/red).

