Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kemnaker Rilis Kriteria BSU 2026: Pekerja Bergaji Maksimal Rp3,5 Juta Kantongi Bantuan Rp900 Ribu

Minggu, 08 November 2026 | 09:39 WIB Last Updated 2026-11-08T02:39:18Z
Klik
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri



JAKARTA, FAKTABANDUNGRAYA,--- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memaparkan kriteria dan persyaratan rinci penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2026. Program jaring pengaman sosial ini digelontorkan untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendongkrak daya beli para pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional.

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pekerja atau buruh yang lolos verifikasi akan menerima total bantuan dana sebesar Rp900.000—disalurkan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan yang dibayarkan sekaligus.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa penyaluran BSU dirancang secara akuntabel agar tepat sasaran kepada para pekerja yang paling membutuhkan.

“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/11/2026).

Besaran Bantuan: Bantuan tunai sebesar Rp900.000 per penerima (akumulasi 3 bulan).

Prioritas Penyaluran: Diutamakan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

Akses Informasi Resmi: Verifikasi status penerima dapat diakses mandiri melalui portal resmi [https://bsu.kemnaker.go.id](https://bsu.kemnaker.go.id) atau layanan pusat panggilan Kemnaker di nomor 1500 630.

Syarat Ketat Penerima BSU 2026

Agar bantuan terserap secara transparan, Kemnaker menetapkan ketentuan administratif dan batas penghasilan yang wajib dipenuhi calon penerima:

Status Kewarganegaraan: Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK valid.

Keaktifan BPJS Ketenagakerjaan: Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sekurang-kurangnya hingga Agustus 2026.

Batas Maksimal Upah: Menerima gaji atau upah pokok beserta tunjangan tetap paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Khusus wilayah dengan UMK/UMP melampaui Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan pembulatan ratusan ribu rupiah penuh ke atas mengikuti standar daerah setempat.

Pengecualian Status: Program ini tertutup bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI aktif, serta anggota Polri aktif.

Melalui regulasi yang terstruktur ini, Kemnaker optimistis program BSU 2026 mampu memberikan bantalan ekonomi yang kuat bagi jutaan pekerja formal di seluruh Indonesia. (hms/red).

×
Berita Terbaru Update