![]() |
| Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri |
Berdasarkan Permenaker Nomor 16
Tahun 2026, pekerja atau buruh yang lolos verifikasi akan menerima total
bantuan dana sebesar Rp900.000—disalurkan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan
yang dibayarkan sekaligus.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker,
Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa penyaluran BSU dirancang secara akuntabel
agar tepat sasaran kepada para pekerja yang paling membutuhkan.
“Kami ingin bantuan ini dapat
disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja
atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” ujar Indah melalui siaran pers Biro
Humas Kemnaker, Sabtu (7/11/2026).
Besaran Bantuan: Bantuan tunai
sebesar Rp900.000 per penerima (akumulasi 3 bulan).
Prioritas Penyaluran: Diutamakan
bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada
tahun anggaran berjalan.
Akses Informasi Resmi: Verifikasi
status penerima dapat diakses mandiri melalui portal resmi
[https://bsu.kemnaker.go.id](https://bsu.kemnaker.go.id) atau layanan pusat
panggilan Kemnaker di nomor 1500 630.
Syarat Ketat Penerima BSU 2026
Agar bantuan terserap secara
transparan, Kemnaker menetapkan ketentuan administratif dan batas penghasilan
yang wajib dipenuhi calon penerima:
Status Kewarganegaraan: Merupakan
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK valid.
Keaktifan BPJS Ketenagakerjaan:
Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan
sekurang-kurangnya hingga Agustus 2026.
Batas Maksimal Upah: Menerima gaji
atau upah pokok beserta tunjangan tetap paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Khusus
wilayah dengan UMK/UMP melampaui Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan
pembulatan ratusan ribu rupiah penuh ke atas mengikuti standar daerah setempat.
Pengecualian Status: Program ini
tertutup bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI aktif, serta anggota
Polri aktif.
Melalui regulasi yang terstruktur
ini, Kemnaker optimistis program BSU 2026 mampu memberikan bantalan ekonomi
yang kuat bagi jutaan pekerja formal di seluruh Indonesia. (hms/red).
