Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kekerasan Seksual Anak di Karawang 200 Kasus Labih, Sri Rahayu Desak Sosialisasi Pelindungan Anak Hingga Tingkat Desa

Selasa, 03 November 2026 | 10:36 WIB Last Updated 2026-11-03T04:03:28Z
Klik
Anggota DPRD Jabar Hj.Sri Rahayu Agustina, SH ungkap angka kekerasan seksual anak di Kab. Karawang  lebih dari 200 kasus (foto:ist).

 
KARAWANG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa 17 anak laki-laki di bawah umur di Kecamatan Karawang Barat memantik keprihatinan mendalam berbagai pihak. Peristiwa yang diduga melibatkan pelaku berinisial FR (30) ini kini dalam penanganan intensif Polresta Karawang, di mana sembilan korban telah resmi melapor.

Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Hj. Sri Rahayu Agustina, SH, memberikan apresiasi atas gerak cepat jajaran Polresta Karawang di bawah kepemimpinan Kapolresta Kombes Pol. Mario Prahatinto bersama Pemerintah Kabupaten Karawang. Namun, ia menegaskan penanganan tidak boleh berhenti pada proses hukum semata.

Pengaduan Tembus 200 Kasus, Pengawasan Keluarga Jadi Kunci

Politisi Perempuan dari Partai Golkar ini menyoroti lonjakan pengaduan ke UPTD PPA Karawang yang telah menembus lebih dari 200 laporan hingga Oktober 2026. Angka ini dinilai bagai dua sisi mata uang: keberanian warga melapor meningkat, namun angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Karawang tergolong masih mengkhawatirkan.

"Alhamdulillah, partisipasi masyarakat untuk melapor sudah tinggi. Tetapi di sisi lain, kita harus melihat bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Karawang masih cukup tinggi," ungkap Sri Rahayu, Senin (2/11/2026).

Ia mengingatkan para orang tua agar tidak lalai mengawasi aktivitas anak, terutama dalam penggunaan gawai (handphone) yang rentan memberi akses ke situs berbahaya, serta membangun komunikasi terbuka di rumah.

Perluas Sosialisasi Hingga Tingkat Desa dan Waspadai TPPO

Guna mencegah kejadian berulang, Sri Rahayu mendesak Pemkab Karawang memperluas program edukasi dan sosialisasi pelindungan anak hingga ke tingkat desa. Penyuluhan rutin dapat disisipkan dalam agenda mingguan kecamatan atau desa.

Selain kekerasan seksual, ia juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai ancaman penyalahgunaan narkoba serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang marak berkedok tawaran pekerjaan ke luar daerah atau luar negeri.

Ia menekankan bahwa proses hukum terhadap dugaan kasus kekerasan seksual ini wajib mengedepankan pemulihan trauma, pendampingan psikologis, serta perlindungan privasi para korban agar tidak mengalami stigma sosial di tengah masyarakat.  (fj/sein). 

×
Berita Terbaru Update