![]() |
| Anggota DPRD Jabar Hj.Sri Rahayu Agustina, SH ungkap angka kekerasan seksual anak di Kab. Karawang lebih dari 200 kasus (foto:ist). |
Anggota DPRD Kabupaten Karawang,
Hj. Sri Rahayu Agustina, SH, memberikan apresiasi atas gerak cepat jajaran
Polresta Karawang di bawah kepemimpinan Kapolresta Kombes Pol. Mario Prahatinto
bersama Pemerintah Kabupaten Karawang. Namun, ia menegaskan penanganan tidak
boleh berhenti pada proses hukum semata.
Pengaduan Tembus 200 Kasus,
Pengawasan Keluarga Jadi Kunci
Politisi Perempuan dari Partai
Golkar ini menyoroti lonjakan pengaduan ke UPTD PPA Karawang yang telah
menembus lebih dari 200 laporan hingga Oktober 2026. Angka ini dinilai bagai
dua sisi mata uang: keberanian warga melapor meningkat, namun angka kekerasan
terhadap perempuan dan anak di Karawang tergolong masih mengkhawatirkan.
"Alhamdulillah, partisipasi
masyarakat untuk melapor sudah tinggi. Tetapi di sisi lain, kita harus melihat
bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Karawang masih cukup
tinggi," ungkap Sri Rahayu, Senin (2/11/2026).
Ia mengingatkan para orang tua agar
tidak lalai mengawasi aktivitas anak, terutama dalam penggunaan gawai
(handphone) yang rentan memberi akses ke situs berbahaya, serta membangun
komunikasi terbuka di rumah.
Perluas Sosialisasi Hingga Tingkat
Desa dan Waspadai TPPO
Guna mencegah kejadian berulang,
Sri Rahayu mendesak Pemkab Karawang memperluas program edukasi dan sosialisasi
pelindungan anak hingga ke tingkat desa. Penyuluhan rutin dapat disisipkan
dalam agenda mingguan kecamatan atau desa.
Selain kekerasan seksual, ia juga
mengimbau masyarakat untuk mewaspadai ancaman penyalahgunaan narkoba serta
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang marak berkedok tawaran pekerjaan ke
luar daerah atau luar negeri.
Ia menekankan bahwa proses hukum
terhadap dugaan kasus kekerasan seksual ini wajib mengedepankan pemulihan
trauma, pendampingan psikologis, serta perlindungan privasi para korban agar
tidak mengalami stigma sosial di tengah masyarakat. (fj/sein).
