Klik
Beny Wicaksono, Kepala BI Cabang Kediri (foto: Ist) |
Menurut Kepala BI Cabang Kediri Beny Wicaksono, setelah berakhirnya waktu itu (7 April nanti), kami bekerja sama dengan Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) plus Badan Narkotika Nasional (BNN). Kami berharap seluruh money changer di eks Karesidenan Kediri dan Madiun dapat segera mengurus semua perijinan, bila tidak diindahkan dan dilaksanakan, maka kami akan hentikan kegiatan usaha atau pencabutan ijin usaha, tegas Beny Wicaksono, Minggu (19/02).
Dikatakan, ketentuan perijinan itu tercantum Peraturan BI Nomor 18/20/PBI/2016 dan SE Nomor 18/42/DKSP hal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB). Pengaturan perijinan penting untuk memudahkan pengawasan, fungsi pengaturan dan pengawasan diperlukan dalam mencegah dimanfaatkan untuk pencucian uang. Lalu, pendanaan terorisme atau kejahatan lain seperti narkoba hingga perjudian.
Bagi para pelaku usaha money changer (penukaran uang asing) dapat mengajukan ijin kepada BI Cabang Kediri dengan membawa sejumlah persyaratan ijin tertulis. Pantauan di eks Karesidenan Kediri dan Madiun, hanya ada 2 unit KUPVA BB berijin yaitu di Kediri dan Blitar. Lalu, ada 67 unit tidak berijin, diharapkan segera melakukan pengurusan usaha, ujar Beny kepada contributor faktabandungraya.com di Kediri.
Adapun bentuk usaha didirikan berupa Perusahaan Terbatas (PT) plus satu syarat seperti kurs penukaran harus dipasang luar. Dimaksud mudah diketahui masyarakat, sehingga masyarakat tidak menjadi korban. Bahkan ada, money changer tidak memasang kurs dalam kantornya, sehingga merugikan masyarakat. (red/ags)