Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Amanat UU, Perda Provinsi Harus Ditandatangani Oleh Gubernur

Senin, 17 April 2017 | 18:55 WIB Last Updated 2017-04-17T11:56:21Z
Darius Dologsaribu,SH, anggota Komisi I
DPRD Jabar. (foto:husein).
BANDUNG,FAKTABANDUNGRAYA.COM,-- Rapat Sidang Paripurna DPRD Jabar dengan agenda Pengesahan 7 Raperda menjadi Perda, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jabar Ir.Irfan Suryanegara, diwarnai dengan intrupsi dan walk out dari anggota Fraksi PDIP Jabar yang mempertanyakan ketidak hadiran Gubernur, padahal rapat mengesahkan produk hukum (Perda).

Menurut anggota Komisi I DPRD Jabar Darius Dologsaribu, SH, bahwa sesuai dengan amanat Undang-undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Paraturan Perundang-undangan, pada Pasal 1 Ayat 7 mengatakan, bahwa Peraturan Daerah Provinsi adalah Paraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

Dengan demikian, cukup jelas bahwa bahwa yang mempunyai kewenangan menanda tangani produk hokum (Perda-red) itu adalah Kepala Daerah yaitu Gubernur. Bahkan tidak ada satu klausulpun yang menyebutkan dapat didelegasikan ke Wakil Gubernur. Karena itu tadi kami perwakilan Fraksi PDIP melakukan instrupsi, namun tidak dindahkan oleh pimpinan sidang, sehingga saya dan pak Syamsul Bachri, SH (ketua Komisi V/FPDIP) melakukan walk out.

Hal ini dikatakan Darius Dologsaribu, SH saat ditemui Fakta Jabar usai sidang paripurna pengesahan 7 Raperda menjadi Perda, di gedung DPRD Jabar, Senin, (17/4).

Dikatakan, sesuai dengan paraturan setiap penetapan Paraturan Daerah itu, harus didalam sidang paripurna dan yang punya kewenangan menanda tangani Perda itu adalah Gubernur, tidak boleh didegasikan kepada Wagub, tidak ada aturan tersebut. Untuk itu, kita sangat menyayangkan itu terjadi.

Makanya tadi dalam sidang Paripurna pengesahan 7 Raperda menjadi Perda tadi, Pak Syamsul Bachri (Ketua Komisi V/ FPDIP) protes dan walk out, karena ini produk Hukum, jangan main-main, nantinya akan berdampak terhadap persoalan hukum, tegasnya.

Pertanyaannya, siapa yang bertanggungjawab, bila dikemudian hari ada elemen masyarakat yang mempertanyakan, soal Perda yang ditandatangani oleh Wagub ?..., ujar Darius.

Lebih lanjut Darius mengatakan, kalau memang Gubernur berhalangan hadir pada sidang paripurna pengesahan Perda, ya tunda aja sidang paripurnanya, sampai Gubernur dapat hadir. Jadi , jangan dianggap pengesahan Raperda cukup dihadiri oleh Wagub dan ditanda tangani oleh wagub, tidak sesederhana begitu, ini produk hukum, yang sudah diatur dalam UU No 12 tahun 2011, ujarnya.

Darius juga mengatakan, memang Gubernur dan Wagub itu satu kesatuan dalam menjalankan roda pemerintahan, tapi kalau soal pengesahan Perda Gubernur wajib hadir, karena Gubernurlah yang mempunyai kewangan menandatangani Perda sesuai amanat UU.

“Tapi tadi tetap dipaksakan, Ini merusak tatanan perundang-undangan”, tegasnya.

Selain itu, Darius juga menyoroti, soal cukup banyaknya Perda yang tidak dapat diimplentasikan karena tidak ada Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis (juklak-juknis) berupa Peraturan Kepala Daerah (Pergub). Bagaimana Perda tersebut dapat diimplentasikan dilapangan kalau tidak ada Pergubnya sebagai Juklak –Juknisnya.

Karena tidak semua Perda dapat diimplentasikan oleh Kabupaten/kota, untuk itu wajib ada Pergub. Disamping itu, bagi OPD terkait tentunya sangat kesulitan dalam melakukan sosialisasi Perda yang bersangkutan. Kecuali Perda tersebut tidak bersifat perintah, maka Pergub tidak begitu dibutuhkan, tndasnya. (sein).
×
Berita Terbaru Update