Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Anang : Sampai 29 April Belum Bayar KJP Bisa Terjadi Bandung Lautan Sampah Jilid 2

Senin, 17 April 2017 | 20:37 WIB Last Updated 2017-04-20T04:03:59Z
Klik

Kalau KJP tidak juga di bayar pada 29 April 2017 mendatang,
bisa terjadi Bandung Lautan Sampah jilid 2, kata Anang
(foto :istimewa)
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA.COM,- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Anang Sudarna  menyesalkan  pernyataan Walikota Bandung Ridwan Kamil yang mengatakan hutang tunggakan pembayaran Kompensasi Jasa Pelayanan (KJP) pengelolaan sampah di TPA Sarimukti sebesar Rp,2,6 Miliar bukan tunggakan Pemkot Bandung melainkan  hutang pengelola Pasar Caringin.  Pernyataan ini sungguh menyesatkan public.
Menurut Kadis LH Jabar Anang, dalam pengelolaan sampah di TPA Sarimukti yang tertuang dalam MoU antara Gubernur dengan Wali Kota Bandung, bahkan dalam MoU cukup jelas Hak dan Kewajiban,  dimana Bupati dan Walikota berkewajiban menyediakan anggaran dalam APBD masing-masing untuk membayar KJP.
Jadi pernyataan Walikota Bandung RK itu,  menyesatkan dan tidak punya landasan hukum, kata Anang Sudarna, di Bandung, Senin (17/4).
Anang mengatakan, sebenarnya Pemprov Jabar sudah berbaik hati dengan Pemkot Bandung, pada saat 1 April kita tidak ijinkan sampah kota Bandung buang di TPA Sarimukti, Walikota minta keringanan waktu.  Kemudian kita kasih waktu sampai 11 April untuk melunasi hutang KJP, tapi minta waktu lagi hingga 29 April.  Namun, kebaikan Pemprov selah diingkarin oleh Walikota Bandung RK, bahkan berdalil itu bukan hukang hutang Pemkot Bandung.
Selain itu, kata Anang, pemprov Jabar sudah 3 kali memberikan surat peringatan dan penagihan hutang kepada Pemkot Bandung, yaitu melalui Sekda Provinsi a.n. Gubernur Jawa Barat; kedua  surat Kadis Kimrum Prov Jabar (karena saat itu BPSR dibawah diskimrum), dan 1 kali lagi melalui Kadis LH yg intinya menagih tunggakan pembayaran KJP Pemerintah Kota bandung. Namun, tetap saja tidak dipenuhi. 
Terus terang kita sangat menyayangkan kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pak Wagub, tidak dianggap  dan selalu ingkarin oleh Walikota Bandung RK. Padahal yang mengajukan secara tertulis permohona itu Walikota Bandung. Untuk itu, Pemprov Jabar akan bertindak tegas bila sampai tanggal 29 April tetap tidak bayar hutang sebesar Rp, 2,9 M tersebut,  kita tidak ijinkan sampah Kota Bandung dibuang di TPA Sarimukti, tegasnya.
Biar public tahu dan paham, bahwa Walikota Bandung Ridwa Kamil (RK) yang menulis surat ke Gubernur melalui Sekretaris Daerah pada tanggal 3 Agustus 2016, menyatakan bahwa seluruh tunggakan KJP akan dilunasi melalui APBD-Perubahan Kota Bandung sampai akhir 2016, namun nyatanya, sampai kini belum juga dibayar ?...  lantas apakah salah Pemprov menagih sesuai dengan janjinya walikota ?..., ujar Anang.
Lebih lanjut, Anang mengatakan, persoalan itu yang menunggak adalah pihak pengelola Pasar Caringin, itu urusan internal Pemkot Bandung dengan Pasar Caringin bagi Pemprov Jabar, kita tidak mau tahu. Karena yang membuat MoU itu, antara Pemrov Jabar dengan Pemkot Bandung, tidak dengan pihak lain.
Sikap Walikota Bandung ini menandakan, kekurang pahaman Walikota Bandung Ridwan Kamil  terhadap  pelayanan dasar urusan wajib dan pengelolaan sampah adalah pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib pemerintah kabupaten/kota.
Seharusnya Walikota Bandung, lebih memprioritas urusan-urusan sekunder bahkan tersier, yang bukan urusan wajib sementara urusan dasar dan wajib diabaikan. "Dan itu perintah Undang-undang, bukan pendapat kami," kata Anang.
Kita akan lihat, bagimana sikap Walikota Bandung apabila pada tanggal 29 April mendatang tidak juga membayar hutang KJP sebesar Rp, 2,9 M , kita akan tutup/ tidak ijinkan buang sampah di TPA Sarimukti. Dan akan terulang kembali Bandung Lautan Sampah Jilid 2, kata Anang.

Apakah hal ini yang diinginkan Walikota Bandung, itu tergantung, sikap dan niat Walikota dalam melunasi hutang KJPnya, kita tunggu saja sampai tanggal 29 April mendatang, tandasnya. (sein). 
×
Berita Terbaru Update