Klik
Kalau KJP tidak juga di bayar pada 29 April 2017 mendatang, bisa terjadi Bandung Lautan Sampah jilid 2, kata Anang (foto :istimewa) |
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA.COM,- Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Provinsi Jawa Barat Anang Sudarna menyesalkan
pernyataan Walikota Bandung Ridwan Kamil
yang mengatakan hutang tunggakan pembayaran Kompensasi Jasa Pelayanan (KJP)
pengelolaan sampah di TPA Sarimukti sebesar Rp,2,6 Miliar bukan tunggakan Pemkot
Bandung melainkan hutang pengelola Pasar
Caringin. Pernyataan ini sungguh
menyesatkan public.
Menurut Kadis LH Jabar Anang, dalam
pengelolaan sampah di TPA Sarimukti yang tertuang dalam MoU antara Gubernur
dengan Wali Kota Bandung, bahkan dalam MoU cukup jelas Hak dan Kewajiban, dimana Bupati dan Walikota berkewajiban
menyediakan anggaran dalam APBD masing-masing untuk membayar KJP.
Jadi pernyataan Walikota Bandung RK
itu, menyesatkan dan tidak punya
landasan hukum, kata Anang Sudarna, di Bandung, Senin (17/4).
Anang mengatakan, sebenarnya Pemprov
Jabar sudah berbaik hati dengan Pemkot Bandung, pada saat 1 April kita tidak
ijinkan sampah kota Bandung buang di TPA Sarimukti, Walikota minta keringanan
waktu. Kemudian kita kasih waktu sampai
11 April untuk melunasi hutang KJP, tapi minta waktu lagi hingga 29 April. Namun, kebaikan Pemprov selah diingkarin oleh
Walikota Bandung RK, bahkan berdalil itu bukan hukang hutang Pemkot Bandung.
Selain itu, kata Anang, pemprov
Jabar sudah 3 kali memberikan surat peringatan dan penagihan hutang kepada
Pemkot Bandung, yaitu melalui Sekda Provinsi a.n. Gubernur Jawa Barat; kedua surat Kadis Kimrum Prov Jabar (karena saat itu
BPSR dibawah diskimrum), dan 1 kali lagi melalui Kadis LH yg intinya menagih
tunggakan pembayaran KJP Pemerintah Kota bandung. Namun, tetap saja tidak
dipenuhi.
Terus terang kita sangat
menyayangkan kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pak Wagub, tidak dianggap dan selalu ingkarin oleh Walikota Bandung RK.
Padahal yang mengajukan secara tertulis permohona itu Walikota Bandung. Untuk
itu, Pemprov Jabar akan bertindak tegas bila sampai tanggal 29 April tetap
tidak bayar hutang sebesar Rp, 2,9 M tersebut, kita tidak ijinkan sampah Kota Bandung dibuang
di TPA Sarimukti, tegasnya.
Biar public tahu dan paham, bahwa
Walikota Bandung Ridwa Kamil (RK) yang menulis surat ke Gubernur melalui
Sekretaris Daerah pada tanggal 3 Agustus 2016, menyatakan bahwa seluruh
tunggakan KJP akan dilunasi melalui APBD-Perubahan Kota Bandung sampai akhir
2016, namun nyatanya, sampai kini belum juga dibayar ?... lantas apakah salah Pemprov menagih sesuai
dengan janjinya walikota ?..., ujar Anang.
Lebih lanjut, Anang mengatakan,
persoalan itu yang menunggak adalah pihak pengelola Pasar Caringin, itu urusan
internal Pemkot Bandung dengan Pasar Caringin bagi Pemprov Jabar, kita tidak
mau tahu. Karena yang membuat MoU itu, antara Pemrov Jabar dengan Pemkot
Bandung, tidak dengan pihak lain.
Sikap Walikota Bandung ini
menandakan, kekurang pahaman Walikota Bandung Ridwan Kamil terhadap pelayanan dasar urusan wajib dan pengelolaan
sampah adalah pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib pemerintah
kabupaten/kota.
Seharusnya Walikota Bandung, lebih
memprioritas urusan-urusan sekunder bahkan tersier, yang bukan urusan wajib
sementara urusan dasar dan wajib diabaikan. "Dan itu perintah
Undang-undang, bukan pendapat kami," kata Anang.
Kita akan lihat, bagimana sikap
Walikota Bandung apabila pada tanggal 29 April mendatang tidak juga membayar
hutang KJP sebesar Rp, 2,9 M , kita akan tutup/ tidak ijinkan buang sampah di
TPA Sarimukti. Dan akan terulang kembali Bandung Lautan Sampah Jilid 2, kata
Anang.
Apakah hal ini yang diinginkan
Walikota Bandung, itu tergantung, sikap dan niat Walikota dalam melunasi hutang
KJPnya, kita tunggu saja sampai tanggal 29 April mendatang, tandasnya. (sein).