Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ineu Berharap Sengketa Lahan Jatinangor Segera Selasai

Sabtu, 03 Juni 2017 | 22:45 WIB Last Updated 2017-06-11T15:47:44Z
Ineu Purwadewi Sundari, Ketua DPRD Jabar
JATINANGOR, FAKTABANDUNGRAYA.COM,-- Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari berharap permasalahan sengeketa Pembebasan Lahan Jatinangor seluas 60 Hektar dapat segera selesai. Hal ini demi kelancaran pembangunan jalan Tol Cisumdawu.

Harapn Ketua DPRD Jabar ini, terkait kasus pembebasan lahan yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Sumedang. Antara pihak penggugat dan tergugat terkait sengketa pelapasan hak 60 hektare tanah untuk pembangunan tol Cisumdawu, yang menyeret Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, beberapa waktu lalu.

Sidang di PN Sumedang itu, merupakan siding mediasi antara penggugat dengan tergugat I ( IPDN); tergugat II (Pemprov Jabar) dan Tergugat III ( DPRD Jabar). Namun sidang mediasi yang dilakukan dinyatakan gagal dan akan dilanjutkan dalam proses persidangan.

Menurut Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari, bahwa hadirnya DPRD Jabar dalam mediasi tersebut merupakan sebagai upaya pembuktian DPRD Provinsi Jawa Barat terkait Perda yang disahkan pada tahun 1992.

"Dalam mediasi tersebut permohonan dari penggugat ternyata tidak ada yang berhubungan langsung dengan tergugat 2 dan 3 dalam hal ini kami adalah tergugat 3" ucapnya.

Ineu menambahkan, berdasarkan hasil mediasi tersebut pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada tergugat 1.

"Kami serahkan pada tergugat 1 yang digugat secara tegas oleh penggugat, untuk kemudian penggugat dan tergugat 1 sepakat untuk melanjutkan ini dalam persidangan" katanya.

Lebih lanjut Ineu menjelaskan bahwa kasus ini bukan kasus yang pertama bahkan sudah ketiga kalInya.

"Walaupun subject dan object nya berbeda tetapi berdasarkan data yang ada dipihak kami adalah dalam kaitan yang sama" ungkapnya

Ineu berharap, agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan mengingat pembangunan Tol Cisumdawu merupakan pembangunan untuk kepentingan masyarakat.

"Saya berharap ini segera selesai karena pembangunan yang dilakukan adalah untuk kepentingan masyarakat" pungkasnya.

Sebelumya melalui kuasa hukum ahli waris Baron Baud yang mengklaim kepemilikan tanah yang kini digunakan oleh sejumlah perguruan tinggi di Jatinangor, melayangkan gugatan perdata terhadap Pemprov Jabar dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor.

Hal tersebut sehubungan dengan Pemprov Jabar melalui Sekda Jabar Iwa Karniwa yang menyatakan di sejumlah media massa, bahwa IPDN akan menghibahkan tanahnya secara sukarela sekitar 60 hektare untuk pembangunan tol Cisumdawu. Bahkan hibah tanahnya, tanpa ada ganti rugi.

Tanah eks perkebunan Jatinangor, dulu dikenal NV Maatschappij Tot Exploitate Der Ondernemingen Door MR WA Barod Baud seluas kurang lebih 970 hektare. Tanah seluas itu, di antaranya yang kini dipakai kampus IPDN, Unpad, ITB, Yayasan Unwim, Ikopin, Kopertis, pramuka dan lapangan golf. (hms/sein)
×
Berita Terbaru Update