Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Operasi Gabungan Ungkap 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetamin dari Kapal MV Ocean Porter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:18 WIB Last Updated 2026-08-22T12:18:08Z
Klik
Tim Gabungan BNN, BEA CUKAI, Polda Kepri mengungkap 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetamin dari Kapal MV Ocean Porter


KARIMUN, FAKTABUNGRAYA — Operasi gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 2,6 ton cairan yang mengandung metamfetamin dari kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania di perairan Karimun, Kepulauan Riau.

Pengungkapan dilakukan Senin (17/8/2026) setelah tim gabungan memperoleh informasi mengenai pergerakan kapal yang mencurigakan. Kapal tersebut diketahui beberapa kali berganti nama, di antaranya Hong Run 2, Race Wind, Rain Maker, hingga menjadi MV Ocean Porter.

Tim gabungan yang melibatkan BNN RI, Bea dan Cukai, Polda Kepri, BNNP Kepri serta unsur Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan intercept terhadap kapal sekitar pukul 18.30 WIB. Kapal kemudian dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan.

Tim Gabungan  mengungkap 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetamin


Pemeriksaan dilakukan menggunakan Back Scatter, anjing pelacak (K9), pemeriksaan awak kapal serta penggeledahan sejumlah kompartemen.

Dari pemeriksaan empat kontainer, petugas menemukan satu kontainer yang masih tergembok dan baru dilas. Setelah dibongkar, kontainer tersebut berisi bungkusan rokok berlogo “GD” dengan tulisan berbahasa China.

Petugas kemudian mengembangkan pemeriksaan berdasarkan keterangan salah seorang awak kapal. Tim menemukan lokasi penyimpanan mencurigakan di atas kontainer yang berisi delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter dan satu water tank berkapasitas 1.000 liter.

Tim Gabungan  mengungkap 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetamin 


Setelah diuji menggunakan Narcotics Identification Kit, cairan tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Total berat brutonya mencapai sekitar 2,6 ton.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan 157 boks rokok ilegal asal China merek GD dengan total sekitar 1,57 juta batang. Sebanyak 10 awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan asing juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan kapten kapal berinisial AT, MV Ocean Porter sebelumnya tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani reparasi. Kapal berangkat pada 30 Juli 2026 menuju Chittagong, Bangladesh, kemudian direncanakan melanjutkan perjalanan ke Port Kaohsiung, Taiwan.

Tim Gabungan  mengungkap 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetamin 


Pada 14 Agustus 2026, kapal tersebut diketahui melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi sebelum akhirnya dihentikan dan diperiksa oleh tim gabungan di wilayah Karimun.

Pengungkapan ini diperkirakan berhasil mencegah peredaran narkotika dengan nilai ekonomi mencapai Rp8,5 triliun. BNN menyebut langkah tersebut juga berpotensi menyelamatkan sekitar 14,13 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Keberhasilan operasi ini menjadi bukti pentingnya sinergi antarlembaga dalam mengawasi jalur laut dan mencegah Indonesia menjadi sasaran jaringan penyelundupan narkotika lintas negara. (red)
×
Berita Terbaru Update