Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Per 7 Agustus 2017, Pendapatan Pajak Kota Bandung Naik 23,1%

Rabu, 09 Agustus 2017 | 17:17 WIB Last Updated 2017-08-09T10:20:45Z
Nofidi H. Ekaputra, Seketaris BPPD
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA.COM,-- Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, pertanggal 7 Agustus 2017, pendapatan naik sebesar Rp.981,283 miliar , sedangkan tahunlalu (2016) di waktu yang sama sebesar Rp797,112 miliar atau mengalami kenaikan sebesar 23,1%.

Menurut Sekretaris BPPD Kota Bandung Nofidi H. Ekaputra, peningkatan pendapatan keuangan tersebut, berasal dari sembilan mata pajak. Yaitu terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak penerangan jalan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Air Tanah.

Bahkan dari hotel saja, pada triwulan ini sudah mendapatkan Rp171,826 miliar, itu sudah 57,28% pencapaiannya dari target Rp300 miliar. Sedangkan dari Pajak Restoran sudah dihasilkan pendapatan lebih dari 50%, yakni Rp159,671 miliar dari total target Rp255 miliar. Jumlah tersebut meningkat sebesar 20% dibandingan tahun lalu di tanggal yang sama, ujarnya.

Lebih lanjut Nofidi menuturkan, peningkatan paling pesat terdapat pada mata pajak BPHTB. Kenaikannya mencapai 45,29% dari tahun lalu per tanggal 7 Agustus. Kini, jumlah yang terkumpul sudah Rp277,78 miliar dari target Rp672,548 miliar.

“Triwulan ini pun masih belum selesai. Masih ada dua bulan lagi sampai akhir triwulan di bulan September. Kita masih bisa kejar untuk memenuhi target,” ucap Nofidi.

BPPD saat ini tengah melaksanakan sensus PBB untuk mendata dan memverifikasi wajib pajak di seluruh wilayah Kota Bandung. Selain berfungsi untuk mempertegas data wajib pajak, pemerintah kota berharap ini bisa menjadi salah satu cara meningkatkan perolehan pajak.

Nofidi menambahkan, pihaknya juga banyak menggelar sosialisasi ke daerah-daerah tentang kewajiban membayar pajak. Hasilnya cukup signifikan, sebab di saat sosialisasi juga dibuka mobil khusus penerimaan pajak sehingga ada pemasukan yang baik dari masyarakat.

Pendataan juga dilakukan terhadap reklame. Berdasarkan regulasi, reklame yang bisa dipungut pajaknya hanya yang memiliki ijin. Nofidi telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu untuk mendorong pendapatan pajak melalui reklame.

Pihaknya juga harus bekerja lebih keras sebab Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil telah mengeluarkan moratorium untuk reklame rokok. Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mengurangi jumlah perokok di Kota Bandung.

“Karena moratorium itu, reklame-reklame rokok banyak yang diturunkan. Di Kota Bandung, reklame rokok hanya boleh maksimal berjumlah 15% dari total reklame yang ada,” tandasnya. (hms/red).



×
Berita Terbaru Update