Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Akhirnya Gugatan Mantan Pengurus Koni Kandas, Koni Jabar Apresiasi Putusan Pengadilan.

Senin, 23 Oktober 2017 | 16:00 WIB Last Updated 2017-10-23T10:10:39Z
Dr.H.Tugiman, SH, MSi,
 Kabid Hukum dan Advokasi KONI Jabar,
 (foto: istimewah)
JABAR, FAKTABANUNGRAYA.COM,--Komite Olahraga Nasional Inonesia (KONI) provinsi Jabar mengapresiasi Putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menolak gugatan mantan pengurus Koni Jabar Pasca PAW 2017 sebagaimana tertuang dalam Putusan perkara nomor : 144/Pdt.G/2017/PN.Bdg tanggal 20 September 2017 dan diterima Koni Jabar tanggal 16 Oktober 2017.

Menurut Kepala Bidang Hukum dan Advokasi (Kabid Hukum dan Advokasi) Koni Jabar, Dr. H. Tugiman, SH. M.Si, kepada wartawan dalam acara press conferent yang dilaksanakan di sekretariat Koni Jabar Jln. Padjajaran No.37a Bandung, Senin (23/10).

Putusan PN Kelas I Bandung atas perkara tersebut sudah tepat, hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, telah bekerja secara profesional, obyektif dan rasional, demikian persidangan telah berlangsung secara terbuka, dan mengedepankan equality before the law, sehingga putusan itu menurutnya sangat obyketif, rasional dan berkeadilan, ujarnya.

Tugiman juga juga berharap dengan putusan kandasnya gugatan mantan pengurus Koni Jabar tersebut sekaligus menutup tabir dan menepis berbagai isu miring yang selama dilemparkan sejumlah pihak kepada Koni Jabar.

“berbagai isu miring tentang Koni Jabar itu tidak benar dan itu fitnah, alhamdulillah kebenaran dan keadilan telah ditunjukan dan semoga menjadi akhir dari polemik itu, tegasnya.

Lebih lanjut, Kabid Hukum dan advokasi Koni Jabar ini menjelaskan, setidaknya ada lima subtansi gugatan yang diajukan oleh para penggugat Dr. Ucup Yusuf Cs, mereka menggugat soal penggantian antar waktu (PAW) pengurus Koni Jabar masa bakti 2015-2018, Mengklaim bahwa SK PAW bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Koni Jabar dinilai tidak mengedepankan prinsif-prinsip pembinaan keolahragaan dengan baik, menggugat keterlibatan TNI/PNS dan Pajabat publik dalam komposisi kepengurusan Koni Jabar dan yang terakhir tentang tuntutan ganti rugi bagi para penggugat atas PAW itu sendiri.

Dikatakan, Koni Jabar mengapresiasi atas tuntutan/ gugatan yang diajukan Dr. Ucup Yusuf Cs, kerana kebenaran hukum justru akan terungkap di Pengadilan, namun ia juga menjelaskan bahwa pihaknya memiliki sejumlah data, fakta dan argumen hukum yang soqih dalam pembuktian di pengadilan. Menurutnya gugatan itu lucu karena disamping tidak memperhatikan kaedah hukum acara juga tidak memiliki alasan hukum yang jelas, ujarnya.

Menurutnya Putusan perkara nomor 144 tersebut saat ini sudah inkracht van gewijsde atau memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga sikap Koni Jabar menerima putusan itu dan juga mengapresiasi upaya hukum yang dilakukan oleh para mantan pengurus koni jabar, cq Dr. ucup yusuf cs.

Putusan Pengadilan merupakan hasil akhir yang harus diterima semua pihak dengan lapang dada. Putusan tersebut sekaligus membuka takbir kebenaran dan marwah keadilan bahwa image negatif yang selama ini dibangun dan dioponikan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendelegitimasi Koni Jabar dengan berbagai isu adalah tidak benar, fitnah dan tidak memiliki dasar hokum, ujar Dosen Fakultas Hukum Unpas ini.

Pada bagian akhir Tugiman juga mengajak semua pihak terutama insan olah raga di Jawa Barat menyatukan langkah demi kemajuan dan prestasi olah raga di Jabar, terutama menjelang penyelenggaraan Porda Jabar 2018 di Bogor dan PON Ke.19 Tahun 20 20 di Papua, tandasnya. (sein).
                         
×
Berita Terbaru Update