Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Putusan Hakim Tipikor Bandung, Dandan Dihukum 1 tahun Penjara dan Denda Rp.50 Juta

Senin, 23 Oktober 2017 | 18:48 WIB Last Updated 2017-10-23T11:49:53Z

BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA.COM,-- Majelis hakim Tipikor Bandung akhirnya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dipotong selama masa dalam tahanan serta membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada eks kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Dandan Riza Wardhana. Putusan Majelis Hakim ini dibacakan dalam sidang lanjutan kasus pungli yang digelar di ruang Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN ) Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (23/10).

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang dibacakan oleh Tardi, disebutkan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 UURI No. 31 Tahun 1999 jo. UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor.

Sebelum sampai amar putusan, majelis hakim membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Dandan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terlebih kepala dinas, tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, Dandan berlaku sopan, tidak pernah dihukum dan kooperatif selama persidangan.

Dalam persidangan juga di tampilkan barang bukti uang tunai sebesar Rp63.900.000,- namun, uangtersebut tidak dinikmati oleh terdakwa dan tidak digunakan harta dari hasil korupsi. Selain itu, terdkwa juga sudah cukup lama mengabdi di Kota Bandung selaku PNS, ujarnya.

Menurut kuasa hukum terdakwa, Dr. H. Efran Helmi Juni SH.,MHum, bahwa eks Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Dandan Riza Wardhana, pada persidangan ada bukti uang tunai sebesar Rp63.900.000,- diserahkan kepada negara. Keberadaan uang tersebut bukan untuk kepentingan pribadi Dandan namun untuk kepentingan sosial kemasyarakatan sehingga tidak memenuhi unsur gratifikasi. Itu terbukti bahwa tidak ada yang mengalir ke rekening Dandan dan tidak terbukti ada dana yang dinikmati olehnya.

Sedangkan, keberadaan uang tunai US$ 24.810, uang tunai 120 Poundsterling dan buku tabungan Bank Mega dengan saldo Rp100.105.069 sudah terbukti murni milik Dandan dan keluarganya sehingga Pengadilan Tipikor mengembalikan kepada Dandan.

Selama menjabat Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Dandan Riza Wardhana berhasil membawa DPMPTSP Kota Bandung mendapat penghargaan dari Kementrian PAN-RB, sebagai Role Model penyelenggaraan pelayanan publik Kategori A untuk kinerja tahun 2016. Bahkan Dandan juga berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari jumlah Rp31.301.966.107,- di tahun 2015 menjadi Rp53.927.406.864,-.

Selain itu, Kota Bandung sebagai kota Kreatif maka masyarakatnya perlu mendapat fasilitas kemudahan dalam berinovasi di dunia usaha. Pintu untuk itu adalah dengan memberi kemudahan para pengusaha untuk mendapatkan izin usaha. Dandan tercatat memiliki prestasi gemilang saat menjadi Ketua BPPT yang kemudian berubah menjadi DPMPTSP yakni mempercepat proses perizinan yang semula membutuhkan waktu 24 hari pada tahun 2015 menjadi 7 hari pada tahun 2016, ujar Efran Helmi Juni didampingi Rahmatin Artita, dan Bahyuni Zaili, selaku Tim Advokasi Dr. H. Dadan Riza Wardana.

Sementara itu pada hari dan tempat yang sama Majelis Hakim juga menyidangkan 5 orang staff Dandan yang ikut terlibat yakni Dadam Damhuri, Ayi Sundhana, Wawan Khairullah, Muthia, dan Noerkiyah Setiawati. Ke-5 Stafnya tersebut seluruhnya divonis sama 1 tahun penjara.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa Dadan bersama 5 stafnya menyatakan menerima, sedangkan JPU dari Kejari Bandung, menyatakan piker-pikir. ( ari/sein).
×
Berita Terbaru Update