Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Saber Pungli Jabar Sosialisasikan Stop Pungli, Kembalikan ASN ke 'Fitrah'-nya

Selasa, 10 Oktober 2017 | 17:45 WIB Last Updated 2017-10-10T10:58:07Z
CIREBON, FAKTABANDUNGRAYA.COM,--- Kepala Biro Humas Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, selaku Wakil Ketua I Pokja Pencegahan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Jawa Barat, Sonny Samsu Adisudarma, mengatakan, berdasarkan SK Gubernur Jabar No 700/kep.1089-inspt/2016 tanggal 4 September 2016 tentang pembentukan Satgas Saber Pungli Jabar. Maka Pemprov Jabar telah meluncurkan beberapa program inovasi yang ditujukan untuk meminimalisir praktik pungutan liar (pungli).

Menurut Sony, program inovasi E-Samsat oleh KPK ditetapkan sebagai “Pilot Project” pencegahan korupsi untuk 17 provinsi di Indonesia. Hal ini karena E-Samsat merupakan cara mudah bayar pajak pada sektor pendapatan, sehingga pembayaran terkait pajak kendaraan bisa langsung dilakukan secara mandiri, dan transparan via E-banking, M-banking, serta ATM, untuk meminimalisir praktek pungli yang kerap berlangsung ketika transaksi dilakukan secara konvensional.

Untuk mencegah agar ASN Pemprov Jabar tidak melakukan pungli diberikan tunjangan penghasilan pegawai (TPP), sehingga tidak ada alasan 'Kurang pemasukan' bagi para ASN. Selain itu, dibidang perijinan agar tidak ada pungli dan percaloan telah diluncurkan Inovasi Satu Akses Pasti Simpatik Jabar pada sektor perizinan.

Selanjutnya, Sonny menyebutkan bahwa dari segi spiritual, pungli bisa saja terjadi karena minimnya pemahaman agama yang dimiliki. Ditambah Attitude (perilaku), skill (keahlian), knowledge (pengetahuan), yang kurang mendukung pekerjaan, serta pola hidup konsumtif, hedonis, juga kondisi lingkungan kerja yang tidak sehat.

"Maka hal yang harus dilakukan adalah 'Build Up The Great ASN Character', atau membangun karakter ASN yang baik, yang dapat dibangun dari sisi spiritual juga sosial," kata Sonny pada kegiatan Sosialisasi Satgas Saber Pungli, dengan tema 'Melalui Sapu Bersih Pungli Kita Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat oleh Aparatur Pemerintah", di Hotel Zamrud Kota Cirebon, Selasa (10/10).

Dikatakan, Tim Saber Pungli Jabar secara rutin mengadakan Sosialisasi Stop Pungli (S2P), Penyuluhan Pencegahan Pungli, Pelatihan Pencegahan Pungli, Pencegahan Pungli berbasis Elektronik, dan Mempercepat pembentukan unit Saber Pungli Instansi (USPI) sebagai upaya Quantum Change, atau transformasi personal para ASN kearah yang lebih baik lagi.

Untuk itu, melalui kegiatan sosialisasi yang mempertajam pemahaman para aparatur terkait Perpres nomor 87 tahun 2016, diharapkan dapat menuntun para ASN untuk kembali ke 'Fitrah'-nya sebagai pelayan masyarakat. Hal ini berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2017, perlu ditanamkan pada diri ASN untuk bekerja secara profesional, memiliki nilai dasar etika profesi, dan bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Jabar Kombes Pol Rusli Hedyaman mengungkapkan terdapat tiga bentuk reformasi hukum terkait Saber Pungli ini. Pertama, yakni penataan regulasi, supaya masyarakat bisa menjalankan roda kehidupannya dengan aman dan tentram.

"Kalau regulasi menyulitkan, tidak bisa mendukung program pembangunan masyarakat yang berkeadilan," katanya.

Kedua, pembenahan lembaga dan aparat sebagai langkah penegakan hukum. Menurut Rusli, Saber Pungli bergerak secara lintas instansi. Ia mengaku, pihaknya telah giat menertibkan aparat yang bekerja melakukan hal yang tidak sesuai tugasnya.

"Kita (Saber Pungli) merupakan sinergi dari berbagai instansi, kepolisian, kejaksaan, inspektorat, TNI," ungkap Rusli.

Kemudian, yang penting bagi masyarakat adalah pembangunan budaya hukum. Mengubah mindset masyarakat yang berfikiran 'biasanya' menjadi 'seharusnya', sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ia menyebutkan Satgas Saber Pungli Jabar, hingga saat ini telah mencatat 205 kasus, dengan tindak lanjut diantaranya; udik/sidik 127 kasus, p19 0 kasus, p21 8 kasus, vonis 3 kasus, dikembalikan ke Instansi Terkait 3 kasus, dan non yustisi 64 kasus.

Rusli menyebutkan, upaya Sapu bersih pungutan liar, selain oleh aparat, juga memerlukan peran aktif masyarakat. Bila menemukan praktik pungli, masyarakat bisa melaporkan ke Call Center (022) 422-4856, e-mail via saberpunglijabar@gmail.com, SMS/WA 082117323561, lewat Facebook di Pungli Jabar, serta akun Instagram @saberpunglijabar. (hms/red).
×
Berita Terbaru Update