Klik
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA.COM,-- Panitia Khusus 7 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi Jawa Barat kini tengah membahas dan mengkaji usulan perubahan Delapan (8) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan beberapa hari lalu. Diantaranya, tentang Raperda usulan pengajuan penambahan penyertaan modal bagi beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam usualan perubahan Raperda Penyertaan modal tersebut, yang disampaikan oleh Pemprov Jabar sebagaimana dipaparkan Ahmad Heryawan adalah PT BIJB, PT Jasa Sarana dan PT Properti Wisata Jabar.
Usulan penyertaan modal untuk PT BIJB akan dilakukan berupa uang dan dan milik daerah berupa tanah seluas 294,8 Ha dengan nilai wajar Rp.725.554.593.000,-.
Dengan dilakukannya penyertaan modal tersebut, terdapat sisa modal dasar yang harus dipenuhi sebesar Rp.965.945.407.000,- yang akan dipenuhi secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan yang ada.
Selanjutnya, penyertaan modal untuk PT Jasa Sarana dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban pemenuhan modal PT Jasa Sarana sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2017. Untuk realisasi penyertaan yang dilaksanakan oleh Pemprov. Jabar, penyertaan modal sampai 30 Juni 2017 telah mencapai Rp. 700 miliar sehingga dipandang perlu adanya penyertaan modal untuk PT Jasa Sarana.
Untuk PT Properti Wisata Jabar penyertaan modal dimaksudkan untuk penyelarasan kewajiban penyertaan modal dari Pemprov. Jabar mengingat perusahaan ini sudah berubah dari semula Badan Hukum Perusahaan PD menjadi PT.
Pansus 7 DPRD Jabar kini, tengah menggenjot, delapan (8) Raperda, diperkirakan dapat tuntas dan dibawa ke sidang paripurna pada minggu ke tiga bulan Nopember ini. Karena, Perda penyertaan modal itu, akan dijadikan payung hukum untuk mencairkan dan menyalurkan dana APBD Perubahan 2017 kepada PT BIJB, PT Jasa Sarana dan PT Properti Wisata Jabar. (sein).
Dalam usualan perubahan Raperda Penyertaan modal tersebut, yang disampaikan oleh Pemprov Jabar sebagaimana dipaparkan Ahmad Heryawan adalah PT BIJB, PT Jasa Sarana dan PT Properti Wisata Jabar.
Usulan penyertaan modal untuk PT BIJB akan dilakukan berupa uang dan dan milik daerah berupa tanah seluas 294,8 Ha dengan nilai wajar Rp.725.554.593.000,-.
Dengan dilakukannya penyertaan modal tersebut, terdapat sisa modal dasar yang harus dipenuhi sebesar Rp.965.945.407.000,- yang akan dipenuhi secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan yang ada.
Selanjutnya, penyertaan modal untuk PT Jasa Sarana dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban pemenuhan modal PT Jasa Sarana sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2017. Untuk realisasi penyertaan yang dilaksanakan oleh Pemprov. Jabar, penyertaan modal sampai 30 Juni 2017 telah mencapai Rp. 700 miliar sehingga dipandang perlu adanya penyertaan modal untuk PT Jasa Sarana.
Untuk PT Properti Wisata Jabar penyertaan modal dimaksudkan untuk penyelarasan kewajiban penyertaan modal dari Pemprov. Jabar mengingat perusahaan ini sudah berubah dari semula Badan Hukum Perusahaan PD menjadi PT.
Pansus 7 DPRD Jabar kini, tengah menggenjot, delapan (8) Raperda, diperkirakan dapat tuntas dan dibawa ke sidang paripurna pada minggu ke tiga bulan Nopember ini. Karena, Perda penyertaan modal itu, akan dijadikan payung hukum untuk mencairkan dan menyalurkan dana APBD Perubahan 2017 kepada PT BIJB, PT Jasa Sarana dan PT Properti Wisata Jabar. (sein).