Klik
BANDUNG, faktabandungraya.com- Panwaslu Kota Bandung gelar rapat koordinasi dalam rangka pengawasan kampanye di lima belas hari pertama masa berlangsung. Ketua Panwaslu, Farhatun Fauziyah mengatakan bahwa rapat koordinasi ini membahas kesepahaman dalam menertbkan APK (Alat Peraga Kampanye) serta pengawasan masa kampanye, mana saja hal yang dilarang dan diperbolehkan. Terkait adanya beberapa temuan pelanggaran di lima belas hari awal masa kampanye, "ini adalah warning awal bagi semua pasangan calon," ujar Farhatun Fauziyah di sela-sela rapat koordinasi di Naripan Hotel, Jl. Naripan Kota Bandung, Jumat (2/3/2018).
Farhatun Fauziyah juga mengungkapkan beberapa temuan pelanggaran yang dilakukan oleh kandidat Paslon pada Pilwalkot Bandung di lima belas hari awal masa kampanye, " Secara general (keseluruhan-red) berdasarkan hasil temuan pengawas dan laporan masyarakat, ini adalah warning letter pertama buat semua pasangan calon di lima belas hari awal masa kampanye," terangnya.
Sejauh ini, kata Farhattun, temuan pelanggaran beragam, mulai dari money politik, black campaign, penggunaan fasilitas yang dilarang, "menurut data temuan yang kami punya, money politik 1 kasus, black campaign (kampanye hitam-red) ada dua, serta lebih dari lima temuan pelanggaran yang menggunakan fasilitas ibadah, gedung pemerintahan maupun gedung pendidikan," jelas Farhatun.
Hasil temuan pelanggaran selama masa kampanye berlangsung, Farhatun menjelaskan bisa dari dua sumber, pertama temuan diperoleh dari kinerja pengawas di lapangan, kedua laporan dari masyarakat kota Bandung yang memiliki hak pilih yang sah. Dari sejumlah temuan pelanggaran yang terjadi, Panwaslu Kota Bandung masih melakukan langkah-langkah peringatan kepada masing-masing pasangan calon, "tapi kalau setelah diperingatkan masih melakukan, kami akan berikan sanksi administrasi beerupa pembubaran kegiatan kampanye tersebut," pungkas Farhatun. (suryadi)
Farhatun Fauziyah juga mengungkapkan beberapa temuan pelanggaran yang dilakukan oleh kandidat Paslon pada Pilwalkot Bandung di lima belas hari awal masa kampanye, " Secara general (keseluruhan-red) berdasarkan hasil temuan pengawas dan laporan masyarakat, ini adalah warning letter pertama buat semua pasangan calon di lima belas hari awal masa kampanye," terangnya.
Sejauh ini, kata Farhattun, temuan pelanggaran beragam, mulai dari money politik, black campaign, penggunaan fasilitas yang dilarang, "menurut data temuan yang kami punya, money politik 1 kasus, black campaign (kampanye hitam-red) ada dua, serta lebih dari lima temuan pelanggaran yang menggunakan fasilitas ibadah, gedung pemerintahan maupun gedung pendidikan," jelas Farhatun.
Hasil temuan pelanggaran selama masa kampanye berlangsung, Farhatun menjelaskan bisa dari dua sumber, pertama temuan diperoleh dari kinerja pengawas di lapangan, kedua laporan dari masyarakat kota Bandung yang memiliki hak pilih yang sah. Dari sejumlah temuan pelanggaran yang terjadi, Panwaslu Kota Bandung masih melakukan langkah-langkah peringatan kepada masing-masing pasangan calon, "tapi kalau setelah diperingatkan masih melakukan, kami akan berikan sanksi administrasi beerupa pembubaran kegiatan kampanye tersebut," pungkas Farhatun. (suryadi)