Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kejati Jabar Kembalikan Berkas Perkara Kasus Dana Haji Dan Umrah PT SBL

Rabu, 11 April 2018 | 11:49 WIB Last Updated 2018-04-11T05:47:59Z
BANDUNG, faktabandungraya.com,-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembalikan berkas perkara kasus PT Solusi Balad Lumampah (SBL) kepada penyidik Polda Jabar. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana haji dan umrah milik jamaah biro perjalanan PT SBL ini diduga melibatkan tersangka Dirut PT SBL Aom Juang Wibowo SN dan Marketing Free Line PT SBL Ery Ramdhani. Hal ini diungkapkan Kasipenkum Kejati Jawa Barat Raymond Ali kepada awak media, Minggu, (8/4/2018).

Raymond Ali mengatakan, berdasarkan hasil penelitian dari tim penuntut umum, ternyata berkas PT SBL masih ada kekurangan dari berkas perkara yang telah disampaikan penyidik kepada penuntut umum. Pengembalian berkas PT SBL dilakukan Kejati Jabar karena berkas tersebut masih ada kekurangan-kekurangan dari segi materil. Proses pengembalian berkas PT SBL dilakukan hari Kamis (5 April 2018) setelah sebelumnya berkas tersebut terlebih dahulu diteliti oleh penuntut umum.

"Namun kami tidak bisa merinci kekurangan berkas tersebut, karena merupakan kewenangan penyidik dan jaksa penuntut umum," tegas Raymond Ali.

Terkait hal pengembalian berkas itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memberikan waktu selama 14 hari kepada penyidik Polda Jawa Barat untuk melengkapi berkas PT SBL tersebut sesuai dengan petunjuk penuntut umum.

"Berkas PT SBL sampai sekarang belum lengkap atau P21, maka jangka waktu untuk melengkapi berkas tersebut adalah 14 hari, dan apabila sudah sesuai dapat langsung diserahkan kembali kepada penuntut umum," pungkas Raymond Ali.

Diketahui sebelumnya, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat sudah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana haji dan umrah milik jamaah biro perjalanan PT SBL kepada Kejati Jabar.

"Kami berharap berkas penyidikan kasus PT SBL segera P21", kata Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi.

Dirut PT SBL Aom Juang Wibowo SN dan Marketing Free Line PT SBL Ery Ramdhani dalam kasus ini dikenai Pasal 63 ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji, dan Pasal 378 30 Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 huruf r dan 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nantinya setelah berkas PT SBL P21, kata Samudi, maka penyidik akan menyerahkan barang bukti dan tersangka. Saat ini penyidik telah menyita aset-aset milik PT SBL seperti, sembilan unit mobil, empat unit sepeda motor, tanah serta bangunan. Penyidik juga telah menyita uang tunai dari rekening PT SBL senilai lebih dari 6 miliar rupiah.

Walaupun Direktur Utama PT SBL Aom Juang Wibowo ditahan. Dikabarkan, orang yang paling bertanggung jawab atas kasus ini masih terus berkomitmen memberangkatkan jamaah SBL. (cuy/rls)
×
Berita Terbaru Update