Klik
FAKTABANDUNGRAYA.COM, BANDUNG - PT KAI Daops 2 Bandung akan memberlakukan tarif parsial pada empat KA Ekonomi bersubsidi. Hal ini disesuaikan oleh Peraturan Menteri Perhubungan No 31 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No 113 tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
Ketiga, KA Serayu relasi Pasar Senen-Kiaracondong-Kroya PP (jarak sebenarnya 417 Km), untuk jarak 0-332 km berlaku tarif Rp63.000 dan untuk jarak lebih dari 332 km berlaku tarif Rp67.000.
"Tarif parsial ini akan diberlakukan mulai awal bulan depan (1Juli 2018), tarif parsial berlaku untuk KA Ekonomi jarak sedang dan jarak jauh yang bersubsidi. Artinya, tarif akan lebih murah berdasarkan jarak tempuh yang sudah ditentukan," kata Manager Humas PT KAI (Persero) Daops 2 Bandung Joni Martinus, di Kantornya, Selasa, 26 Juni 2018.
Adapun keempat KA yang akan diberlakukan tarif tersebut diantaranya, pertama KA Kahuripan relasi Kiaracondong-Blitar PP (jarak tempuh sebenarnya 700 Km), untuk jarak 0-526 Km berlaku tarif Rp80.000. Sedangkan untuk jarak lebih dari 526 km berlaku tarif Rp84.000.
Kedua, KA Pasundan relasi Kiaracondong-Surabaya Gubeng PP (jarak sebenarnya 691 Km), untuk jarak 0-519 km berlaku tarif Rp88.000 dan untuk jarak lebih dari 519 km berlaku tarif Rp94.000.
Ketiga, KA Serayu relasi Pasar Senen-Kiaracondong-Kroya PP (jarak sebenarnya 417 Km), untuk jarak 0-332 km berlaku tarif Rp63.000 dan untuk jarak lebih dari 332 km berlaku tarif Rp67.000.
Dan, keempat, KA Kutojaya Selatan relasi Kiaracondong-Kutoarjo PP (jarak sebenarnya 400 Km), untuk jarak 0-240 km berlaku tarif Rp58.000 dan untuk jarak lebih dari 240 km berlaku tarif Rp62.000.
Pemberlakuan tarif parsial ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh KA di mana pada peraturan sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif yang flat.
"Untuk penumpang yang saat ini telah terlanjur memesan dan membeli tiket KA bersubsidi untuk keberangkatan bulan depan, dapat mengambil selisih bea di stasiun tujuan penumpang dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass dan kartu identitas asli kepada petugas loket. Batas maksimal pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan KA," pungkas Joni Martinus.