Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

BP Perda Menilai Usulan Raperda Kenaikan Pajak Tidak Sesuai Prosedur

Senin, 10 September 2018 | 15:34 WIB Last Updated 2018-09-25T10:18:24Z
Jabar, faktabandungraya.com,-- Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Jawa Barat, Darius Doloksaribu, SH mengatakan usulan rancangan Perda Kenaikan Pajak yang disampaikan oleh Pemprov Jabar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hanya ditanda tangani oleh Sekda. Hal ini mengangkangi prosedur atau peraturan pembahasan raperda yang telah diatur dalam tatib di DPRD.

Menurut Darius, Proses penetapan sebuah rancangan peraturan daerah menjadi sebuah Peraturan daerah dilakukan melalui tahapan pengajuan Propemperda (program pemebentukkan peraturan daerah) oleh yang menjalankan Roda Pemerintahan (Gubernur) Jawa Barat yang disetujui DPRD . Setelah itu dibahas oleh komisi terkait dalam hal ini Komisi III, setelah itu baru dibahas oleh BP Perda.

Akan tetapi apa yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat yang mengajukan rancangan peraturan daerah untuk menaikkan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat baru-baru ini menjadi polemik, karena dinilai telah mengangkangi prosedur di DPRD, kata Darius Doloksaribu, SH saat ditemui kerja Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Senin, (10/9-18).

Dikatakan, ajuan (Raperda Kenaikan Pajak) ini dari Sekda bukan Gubernur, saat PJ, padahal Perda Strategis itu harus diajukan oleh yang menjalankan roda pemerintahan (Gubernur). Perintah kenaikan pajak ini, raperdanya masih saat pa Aher pada tahun 2016 lalu, kenapa tidak pada saat itu diajukan, bukan sekarang.” Kata Darius.

Proses pengajuan yang langsung ke BP Perda DPRD Jabar tanpa dibahas terlebih dulu di Komisi III sebagai mitra Bapenda (dispenda) jabar juga dinilai Darius sebagai mengangkangi prosedur atau peraturan pembahasan raperda yang telah diatur dalam tatib di DPRD.

Diungkapkan Politisi PDI Perjuangan ini juga, bahwa OPD tidak melakukan rapat atau pembahasan terlebih dahulu dengan Komisi III sebagai mitranya tetapi langsung ke BP Perda, ini kekhilafan OPD.

“BP Perda itu semuanya orang Komisi jadi apa yang terjadi di komisi atau di BP perda semuanya tahu. Bukan serta merta OPD menghindari Komisi, itu yang terjadi kemarin. Ini juga teguran bagi semua anggota dewan.”tandasnya. (sein).
×
Berita Terbaru Update