Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

IKWI Kantongi Hak Merek Resmi, Perkuat Legalitas dan Lindungi Identitas Organisasi

Rabu, 01 April 2026 | 19:34 WIB Last Updated 2026-04-01T12:34:44Z
Klik

Penyerahhan Serifikat Hak Paten  oleh  HAKI dari Harmmet & Co Ryan Hartono kepadda Ketua Umum IKWI Pusat Indah Kirana di kantor PWI Pusat Jakarta



JAKARTA, FAKTABANDUNGRAYA,--- Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) resmi mengantongi hak paten atas logo dan merek organisasi, mengakhiri kekhawatiran terkait potensi klaim dari pihak lain. Kepastian hukum tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat merek bernomor IDM001424169 di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers Lantai IV, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Sertifikat diserahkan oleh konsultan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Harmet & Co, Ryan Hartono, kepada Ketua Umum IKWI Pusat, Indah Kirana. Proses tersebut turut disaksikan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ahmad Munir.

Dalam sambutannya, Indah Kirana menyampaikan rasa lega atas rampungnya proses pendaftaran yang telah diajukan sejak Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa legalitas merek menjadi langkah strategis untuk memastikan logo IKWI sah sebagai milik organisasi, bukan individu.

“Pendaftaran ini penting agar logo IKWI memiliki kepastian hukum sebagai aset organisasi. Sebelumnya sempat ada pihak yang mendaftarkan logo tersebut secara pribadi, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan bagi organisasi,” ujarnya.

Indah menjelaskan, jika kondisi tersebut dibiarkan, IKWI berisiko kehilangan hak penggunaan logo yang selama ini menjadi identitas organisasi. Oleh karena itu, pengesahan sertifikat merek ini menjadi titik penting dalam menjaga eksistensi dan keberlangsungan organisasi.

Dengan terbitnya sertifikat tersebut, IKWI kini memiliki perlindungan hukum atas merek untuk jangka waktu sepuluh tahun ke depan. Ia menambahkan, kepastian ini akan memperkuat langkah organisasi dalam menjalankan berbagai program kerja secara lebih mantap dan terstruktur.

“Sekarang kita sudah aman secara hukum. Ini akan menjadi landasan kuat bagi IKWI untuk bergerak lebih percaya diri dalam menjalankan kegiatan organisasi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir, menyambut positif keberhasilan IKWI dalam mengamankan hak merek tersebut. Menurutnya, legalitas ini memberikan kepastian sekaligus legitimasi bagi seluruh aktivitas organisasi di bawah naungan PWI.

Ketua Umum PWI Pusat Ahmad Munir dan Ketua Umum IKWI Pusat Indah Kirana
 memperlihatkan Sertifikat HAKI


“Kita bersyukur logo IKWI kini telah memiliki hak paten yang sah, sehingga seluruh kegiatan organisasi dapat berjalan dengan lebih leluasa dan legal,” ujarnya.

Ahmad juga mengungkapkan bahwa proses pendaftaran hak paten untuk logo PWI saat ini masih berlangsung dan diharapkan segera rampung.

Dengan diperolehnya hak merek ini, IKWI tidak hanya berhasil melindungi aset intelektualnya, tetapi juga memperkokoh fondasi hukum organisasi dalam menghadapi dinamika ke depan. (pwi pusat/red).

×
Berita Terbaru Update