![]() |
| Penyerahhan Serifikat Hak Paten oleh HAKI dari Harmmet & Co Ryan Hartono kepadda Ketua Umum IKWI Pusat Indah Kirana di kantor PWI Pusat Jakarta |
Sertifikat
diserahkan oleh konsultan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Harmet
& Co, Ryan Hartono, kepada Ketua Umum IKWI Pusat, Indah Kirana. Proses
tersebut turut disaksikan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat,
Ahmad Munir.
Dalam
sambutannya, Indah Kirana menyampaikan rasa lega atas rampungnya proses
pendaftaran yang telah diajukan sejak Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa
legalitas merek menjadi langkah strategis untuk memastikan logo IKWI sah
sebagai milik organisasi, bukan individu.
“Pendaftaran
ini penting agar logo IKWI memiliki kepastian hukum sebagai aset organisasi.
Sebelumnya sempat ada pihak yang mendaftarkan logo tersebut secara pribadi,
sehingga berpotensi menimbulkan persoalan bagi organisasi,” ujarnya.
Indah
menjelaskan, jika kondisi tersebut dibiarkan, IKWI berisiko kehilangan hak
penggunaan logo yang selama ini menjadi identitas organisasi. Oleh karena itu,
pengesahan sertifikat merek ini menjadi titik penting dalam menjaga eksistensi
dan keberlangsungan organisasi.
Dengan
terbitnya sertifikat tersebut, IKWI kini memiliki perlindungan hukum atas merek
untuk jangka waktu sepuluh tahun ke depan. Ia menambahkan, kepastian ini akan
memperkuat langkah organisasi dalam menjalankan berbagai program kerja secara
lebih mantap dan terstruktur.
“Sekarang
kita sudah aman secara hukum. Ini akan menjadi landasan kuat bagi IKWI untuk
bergerak lebih percaya diri dalam menjalankan kegiatan organisasi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir, menyambut positif keberhasilan IKWI dalam mengamankan hak merek tersebut. Menurutnya, legalitas ini memberikan kepastian sekaligus legitimasi bagi seluruh aktivitas organisasi di bawah naungan PWI.
![]() |
| Ketua Umum PWI Pusat Ahmad Munir dan Ketua Umum IKWI Pusat Indah Kirana memperlihatkan Sertifikat HAKI |
“Kita
bersyukur logo IKWI kini telah memiliki hak paten yang sah, sehingga seluruh
kegiatan organisasi dapat berjalan dengan lebih leluasa dan legal,” ujarnya.
Ahmad
juga mengungkapkan bahwa proses pendaftaran hak paten untuk logo PWI saat ini
masih berlangsung dan diharapkan segera rampung.
Dengan
diperolehnya hak merek ini, IKWI tidak hanya berhasil melindungi aset
intelektualnya, tetapi juga memperkokoh fondasi hukum organisasi dalam
menghadapi dinamika ke depan. (pwi pusat/red).
.jpeg)
