Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dansektor 21 Berikan Sanksi Sosial Kepada 5 Pelaku Pembuang Tinja Ke Sungai

Sabtu, 13 Oktober 2018 | 18:59 WIB Last Updated 2018-10-13T11:59:53Z
FAKTABANDUNGRAYA.COM, CIMAHI - Satgas Sektor 21 berikan sanksi sosial terhadap 5 orang pelaku pembuang limbah kotoran manusia (tinja) ke aliran sungai. Keputusan ini diambil oleh Dansektor 21, Kol Inf Yusep Sudrajat untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha tranportir pemanfaatan kotoran manusia (tinja) dan memberikan contoh bagi oknum perusahaan lain untuk tidak mencemari lingkungan sungai.

"Kelima Pelaku diberi sanksi sosial berupa ikut kerja bakti di sungai bersama satgas selama 15 hari," ujar Dansektor 21, Sabtu (13/11), di Koramil 0922, Kota Cimahi.

Kelima pelaku diantaranya, STN (pemilik usaha tangki tinja), RGM (Sopir), DDN (kernet), SHD (pemilik usaha, sopir), AJT (kernet). Mereka diberi sanksi sosial karena tertangkap tangan oleh Satgas Subsektor 21-13 membuang kotoran manusia (tinja) dengan menggunakan mobil tangki tinja ke sungai Cibaligo, Kota Cimahi, pada hari Kamis (11/10).

Dansektor 21 menambahkan bahwa, dirinya juga menyerahkan para pelaku pencemar lingkungan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan tindakan hukum sesuai pelanggaran yang ada.

"Untuk tindakan hukum, kami serahkan kepada Polsek Cimahi Selatan sesuai pelanggaran lingkungan yang berlaku, meski jenis tindak pidana ringan," ungkap Kolonel Yusep.

Sementara, Kapolsek Cimahi Selatan, AKP Sutarman menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan proses hukum dan menjerat dengan peraturan pelanggaran lingkungan.

"Kita akan proses hukum dengan penyelidikan dan penyidikan, apabila memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana, baik lingkungan hidup maupun KUHP. Selanjutnya kita akan proses lebih lanjut hingga ke pengadilan," jelas AKP Sutarman.

Meskipun hanya jenis pelanggaran tindak pidana ringan, lanjut AKP Sutarman, keputusan hukum nanti akan diserahkan pihak pengadilan. "Nanti kita akan lihat pasal-pasal apa yang digunakan untuk menjerat pelaku sesuai peristiwa yang dilakukan, bisa berupa kurungan atau denda," tambahnya.

Pihak kepolisian juga berjanji akan mengusut semua unsur yang terlibat dari praktek pelanggaran lingkungan, baik pelaku pencemar dan pihak penyedia titik-titik pembuangan.

"Semua pihak-pihak yang terkait dengan persoalan ini akan kami lakukan pemanggilan untuk meminta keterangan, sejauh mana, peran sebagai apa, nanti semua akan tergambar ketika proses penyidikan berjalan," pungkasnya. (Cuy)
×
Berita Terbaru Update