Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

BAZNAS Jabar Tegaskan Transparansi, Hormati Proses Hukum Dugaan Pengelolaan Dana Zakat dan Hibah Covid-19

Minggu, 08 Maret 2026 | 21:00 WIB Last Updated 2026-03-08T14:00:41Z
Klik
Pimpinan Bidang SDM, Administrasi, Umum, dan Humas BAZNAS Jabar, Nana Sudiana, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan



BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- BAZNAS Provinsi Jawa Barat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana zakat serta dana hibah bantuan jaring pengaman sosial dampak COVID-19. Lembaga tersebut menegaskan bahwa pengelolaan dana yang dimaksud telah melalui berbagai mekanisme pengawasan dan audit eksternal.

Pimpinan Bidang SDM, Administrasi, Umum, dan Humas BAZNAS Jawa Barat, Nana Sudiana, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum.

Menurut Nana, beberapa pimpinan BAZNAS periode sebelumnya telah dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Rabu (4/3/2026). Permintaan keterangan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang diterima oleh pihak kejaksaan.

“Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Nana dalam keterangannya di Bandung.

Ia menambahkan, BAZNAS Jawa Barat berharap proses hukum tersebut dapat berjalan secara objektif, transparan, dan adil sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas terkait persoalan yang sedang diselidiki.

Nana juga menjelaskan bahwa sebelum adanya proses penyelidikan, pengelolaan dana di BAZNAS Jawa Barat telah melalui sejumlah tahapan audit oleh lembaga eksternal. Salah satunya adalah audit investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat pada periode 4 hingga 28 Maret 2024.

Hasil audit tersebut tertuang dalam keputusan Inspektorat Nomor 189 PW/0202 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa tuduhan penyalahgunaan dana tidak terbukti.

Selain itu, BAZNAS Jawa Barat juga telah menjalani audit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia pada Oktober 2024. Dalam audit tersebut, tingkat kepatuhan syariah BAZNAS Jawa Barat memperoleh indeks 86,73 yang masuk kategori efektif.

Sementara itu, indeks transparansi tercatat sebesar 87,50 dengan status transparan. Audit tersebut juga menyatakan tidak ditemukan indikasi kecurangan dalam penggunaan dana yang dialokasikan untuk program fisabilillah, termasuk kegiatan profesional, dakwah, edukasi, dan sosialisasi perzakatan.

BAZNAS Jawa Barat menegaskan bahwa lembaga terus berupaya menjaga tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.

Ke depan, BAZNAS Provinsi Jawa Barat menyatakan akan memperkuat sistem tata kelola, pengawasan internal, serta keterbukaan informasi kepada publik. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan dana umat dikelola secara amanah dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. (*/red).

×
Berita Terbaru Update