![]() |
| Mantan Sekjen Partai Rakyat Indonesia Aditya Yusman : Saya sdh mengundurkan dari dari Sekjen PRI dan fokus pada program Pemberdayaan Desa |
Pernyataan tersebut disampaikan
Aditya kepada awak media pada Minggu (8/3/2026), menyusul keterlibatannya dalam
kegiatan konsolidasi organisasi desa di Kabupaten Bogor. Ia menilai penguatan
desa menjadi agenda strategis dalam mendukung pembangunan nasional.
Aditya saat ini juga mengemban
amanah sebagai Sekretaris Jenderal Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional
(ABPEDNAS) Indonesia. Dalam peran tersebut, ia berupaya memperkuat sinergi
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di berbagai daerah untuk meningkatkan
pengawasan serta kualitas tata kelola pemerintahan desa.
“Bersama BPD, mari kita jaga desa,
jaga Indonesia. Kita kawal dan dukung program Presiden Prabowo Subianto,
khususnya Asta Cita ke-6, yakni membangun dari desa untuk meningkatkan
perekonomian dan memberantas kemiskinan,” ujar Aditya.
Pernyataan itu disampaikan dalam
rangkaian Rapat Koordinasi BPD Kabupaten Bogor yang digelar oleh ABPEDNAS di
Lapangan Tenis Indoor Kapten Muslihat, Gelora Pakansari pada Jumat (6/3/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri sekitar
3.500 anggota BPD dari berbagai wilayah di Kabupaten Bogor. Forum tersebut
menjadi ajang konsolidasi organisasi guna memperkuat peran BPD sebagai lembaga
pengawas jalannya pemerintahan desa sekaligus mitra kepala desa dalam
pembangunan.
Selain konsolidasi organisasi,
pertemuan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat dukungan terhadap program
prioritas pemerintah pusat. Para anggota BPD didorong untuk menjalankan fungsi
pengawasan secara optimal terhadap tata kelola pemerintahan desa, termasuk memastikan
transparansi penggunaan anggaran desa.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa
Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Reda Manthovani, yang
juga menjabat sebagai Ketua Pengawas DPP ABPEDNAS, menekankan pentingnya
akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Menurut Reda, pengawasan terhadap
penggunaan dana desa perlu diperkuat, terutama menjelang masa pergantian
kepemimpinan di sejumlah desa. Ia menyebutkan bahwa pada akhir 2026 terdapat
enam kepala desa yang akan menyelesaikan masa jabatan, sementara lebih dari 200
kepala desa dijadwalkan memasuki masa purna tugas pada 2027.
“Kondisi masa transisi kepemimpinan
sering memengaruhi fokus kepala desa dalam menjalankan pemerintahan. Karena
itu, peran BPD sangat penting untuk menjaga stabilitas dan memastikan program
pembangunan tetap berjalan,” ujar Reda.
Ia juga mendorong anggota BPD untuk
aktif mengawasi penggunaan dana desa guna mencegah potensi penyimpangan
anggaran.
“Pengelolaan dana desa menjadi
perhatian utama, karena anggota BPD merupakan mitra Kejaksaan dalam membangun
sinergi pengawasan terhadap kinerja pemerintahan desa, khususnya dalam
pengelolaan keuangan desa,” kata Reda.
Melalui konsolidasi tersebut,
ABPEDNAS berharap peran BPD semakin kuat sebagai pilar pengawasan demokrasi di
tingkat desa sekaligus menjadi penggerak pembangunan yang transparan dan
akuntabel. (Kontri: M.Fadhli/red).
.jpg)