Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Peringatan HKN 2918, Pemkot Bandung Serius Tegakkan Perda KTR

Senin, 12 November 2018 | 13:15 WIB Last Updated 2018-11-12T16:19:22Z

Bandung, faktabandungraya.com,---Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana mengingatkan masyarakat betapa penting hidup sehat. Untuk itu, mari kita terapkan pola hidup sehat yang dimulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan.

Menurut Yana, salah satu penerapan pola hidup sehat itu dengan membatasi dan melarang merokok di beberapa tempat. Hal ini sebagai mana tertuang dalam Perda KTR yang ditindak lanjutnya dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota (perwal) Nomor 215 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Terkait dengan hal ini, maka Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kesehatan akan terus mempromosikan Kawasan Tanpa Rokok di berbagai sudut kota.

Bahkan ejak 22 Maret 2018 lalu, Walikota Kota Bandung sudah membentuk dan meresmikan Satgas KTR. Tupoksi Satgas KTR yaitu memberikan sosialisasi di berbagai titik di Kota Bandung. Hal itu untuk melindungi kesehatan baik perokok maupun non-perokok.

Akibat dampak asap rokok telah menyebabkan angka penyakit tidak menular di masyarakat terbilang cukup tinggi, mulai dari gangguan penyakit kardiovaskular yang mencapai 13,73 persen, stroke yang mencapai angka 8,24 persen, sampai komplikasi diabetes mellitus mencapai 3,15 persen.

Oleh karena itu, sejalan dengan amanat Menteri Kesehatan pada HKN 2018, Pemkot Bandung terus mempromosikan kesehatan dengan sistem promotif-preventif tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif.

"Mengubah pola hidup ke arah promotif-preventif dengan menekankan pada perilaku hidup sehat yang dimulai dari diri sendiri, merupakan salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hidup sehat," kata Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana pada upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional tingkat kota Bandung yang di gelar Plasa Balaikota Bandung, Senin (12/11-18).

Peringatan HKN 2018, Pemkot Bandung memberikan berbagai penghargaan kepada sejumlah instansi dan lembaga yang menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara penuh. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan hasil observasi Satuan Tugas KTR selama enam bulan terakhir.
Pemberian penghargaan ini sebagai bukti Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung serius menegakkan aturan KTR. Sejak terbitkannya Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal), Dinkes terus mempromosikan kawasan bebas asap rokok di berbagai sudut kota.

Penghargaan untuk kategori instansi yang menerapkan 100% KTR dan memiliki aturan internal tentang KTR, diberikan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, SMPN 3 Bandung, dan SMA Taruna Bakti.

Sedangkan untuk katagori penegakkan Perda KTR terbaik diberikan kepada Kecamatan Arcamanik dan Kelurahan Neglasari. Untuk kategori hotel, Satgas KTR menunjuk Hotel Noor. Sedangkan kategori restoran, penghargaan diberikan kepada Restoran Riau Junction.

Selanjutnya, kategori perguruan tinggi dan sekolah diberikan kepada SD Gagas Ceria, TK BPI, dan Universitas Katolik Parahyangan. Terakhir kategori fasilitas kesehatan diberikan kepada UPT Puskesmas Kopo.

Lebih lanjut Yana juga mengatakan, pola hidupsehat itu tak hanya soal rokok, tetapi juga memperhatikan aktivitas fisik dan asupan nutrisi. Itu menjadi poin penting dalam Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yang digagas pemerintah pusat sejak 2017.

Dari sisi fasilitas kesehatan, Pemkot Bandung juga terus meningkatkan mutu layanan. Sebanyak 66 dari 80 puskesmas di Kota Bandung telah terakreditasi. Layad Rawat dan layanan darurat pun semakin dioptimalkan.

"Kita harus memaknai bahwa kesehatan sebagai layanan dasar. Pemkot Bandung harus selalu hadir dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh warga yang adil dan merata," tandasnya. (husein)

×
Berita Terbaru Update