Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tak Miliki Pengolahan Limbah, Satgas Sektor 21 Tutup Lubang Limbah 2 Pabrik Di Rancaekek

Selasa, 06 November 2018 | 18:13 WIB Last Updated 2018-11-06T11:47:17Z
FAKTABANDUNGRAYA.COM, RANCAEKEK - Satgas Sektor 21 tutup lubang limbah PT Dae Sung dan PT Kosina, Rancaekek, Kabupaten Sumedang. Keputusan ini diambil Dansektor 21 Kol Inf Yusep Sudrajat lantaran kedua pabrik tersebut tidak memiliki IPAL ataupun UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup/ Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) yang seharusnya dimiliki pihak perusahaan.

"Kemarin ditemukan perusahaan ini buang limbah berwarna putih, anggota saya ambil videonya. Setelah kita cek, mereka memang tidak memiliki IPAL. Alasan mereka sekarang sedang buat IPAL, sehingga hari ini kita tutup lubangnya," jelas Dansektor 21, Selasa (6/11).

Lebih lanjut Kolonel Yusep Sudrajat menjelaskan bahwa hal ini dilakukan supaya limbah yang dibuang tidak mencemari lingkungan dan masyarakat, "nanti setelah beres pembuatan IPAL, baru kita buka lagi," ujarnya.

"Saya tidak ada mau lagi pembuangan limbah yang kotor, kita (satgas-red) sudah kemana-mana ngejar supaya pabrik-pabrik buat IPAL yang benar. Sementara perusahaan ini tidak memiliki IPAL," tegasnya.

Sementara, kata Yusep, pihak perusahaan tetap ngotot meminta waktu, "tetapi masalahnya disini belum ada IPAL, ini kan selokan umum, mengalir ke aliran sungai Cimande dan pada akhirnya bermuara ke sungai Citarum," tandasnya.

Saat dilakukan penutupan, Perusahaan tekstil yang memproduksi WJL/ penenunan benang menjadi kain ini, tidak dapat menunjukkan dokumen atau bukti UKL/UPL. Bahkan salahsatu staff pabrik mengatakan bahwa produksi WJL limbahnya tidak berbahaya bagi lingkungan.

"Dari WJL sebenarnya gak ada limbah warna dan bau, karena air sebagai media agar mesin jalan saja, gak ada kimia," ujar Ade Syarif, Teknisi Produksi.

"Tapi kalo harus diolah ya kita lakukan, kita langsung kerja, langsung beli bahan, selesai 7hari paling lama 10 hari," ujar Ade.
×
Berita Terbaru Update