Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dituduh Tempati Rumah Yang Tidak Sah, Ibu Soejati Laporkan Balik Pelapor Atas Dugaan Pencurian

Jumat, 07 Desember 2018 | 16:17 WIB Last Updated 2018-12-07T10:19:35Z

FAKTABANDUNGRAYA.COM, BANDUNG - Ibu Soejati seorang nenek 89 tahun, mantan guru SMAN 3 yang dilaporkan secara pidana atas tuduhan menduduki dan menempati rumah tidak sah di Jalan Aceh No 71, Bandung. Kali ini melaporkan balik Sdr Amir atas tuduhan penggelapan atau pencurian barang atau dokumen milik perkumpulan Logehermes.

"Hari ini ibu diperiksa sebagai pelapor dalam perkara dugaan pencurian data atau dokumen milik perkumpulan Logehermes yang diduga dilakukan oleh terlapor atas nama Amir, terkait dengan adanya buku buku milik Logehermes yang ditemukan berpindah tangan dipegang oleh pihak lain," ujar Ali Nurdin, kuasa hukum Ibu Soejati usai dimintai keterangan oleh penyidik Polrestabes Bandung, Jumat (7/12-18).

"Padahal buku buki itu setahu Ibu (Soejati) ada di lemari rumah induk, di Jalan Banda No 20," tambahnya.

Menurut Ali Nurdin, seharusnya itu kan menjadi salah satu aset sah milik perkumpulan. Dengan adanya laporan ini, menunjukkan bahwa kedudukan ibu sebagai pengurus dan pendiri dari perkumpulan Logehermes. Sedangkan didalam laporan sebelumnya, dimana ibu ditempatkan sebagai terlapor atas dugaan menempati rumah yang tidak sah, "itu seakan akan menempatkan posisi ibu diluar dari kepengurusan Logehermes, sehingga harus keluar dari rumah ini," ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Ali Nurdin, dalam pemeriksaan tadi, ibu Soejati sudah memperlihatkan bukti bukti yang memperlihatkan bahwa ibu adalah pengurus Logehermes. Tidak hanya ibu, tapi juga almarhum suaminya Bapak Prawoto. 

"Tadi diperlihatkan dokumen Hak Guna Bangunan Tahun 1962 Nomor 234, yang menunjukkan bahwa tanah dan bangunan yang ada di Jalan Banda No 20 dan Jalan Aceh No 71 ini adalah milik perkumpulan Logehermes. Kemudian diperlihatkan juga dokumen dokumen akta Pendirian Logehermes Tahun 1980 yang ditandatangani oleh Ketua yang tidak lain adalah suaminya Bapak Prawoto, dan ibu Soejati sebagai Sekretaris perkumpulan. Termasuk juga bukti proses pengajuan perpanjangan HGB kepada pihak pemerintah," jelasnya.

Bukti itu, kata Ali, menunjukkan bahwa ibu Soejati dan suaminya Pak Prawoto sebagai pengurus dan pendiri dari perkumpulan. Begitu juga kita perlihatkan adanya surat surat lain, termasuk misalnya ijin atau tidak keberatan atas perpanjangan HGB dari penghuni rumah di Jalan Banda No 20 yang merupakan rumah induk dari paviliun yang ditempat ibu Soejati yang berlokasi di Jalan Aceh No 71, yaitu ditandatangani oleh Bapak Supangat yang menempati rumah induk dan Bapak Prawoto yang menempati paviliun.

"Bukti ini menunjukkan bahwa memang ibu Soejati dan Pak Prawoto menempati rumah/paviliun ini sebelum tahun 1980an. Tadi juga kita memperlihatkan bukti pembayaran PBB sejak tahun 1970an, 80an, bahkan tadi kita menunjukkan dokumen pembayaran tahun 1995 hingga tahun 2000an masih ada bahwa PBB masih dibayarkan oleh ibu Soejati," terang Ali Nurdin.

"Fakta fakta ini juga menunjukkan bahwa ibu sebagai pengurus perkumpulan, kalo tiba tiba ada dokumen lain yang menyatakan ibu Soejati bukan pengurus dan pendiri perkumpulan, tentunya dokumen itu patut dipertanyakan keabsahannya," tegasnya.

Lebih lanjut Ali Nurdin menjelaskan, dengan adanya laporan ini diharapkan laporan pidana yang ditujukkan kepada ibu Soejati atas dugaan menempati rumah yang tidak sah menjadi gugur, karena laporan itu juga didasarkan bahwa tanah ini milik perkumpulan Logehermes, jadi posisinya sama.

"Sekarang, siapa yang bisa berdiri membuktikan dan mengatakan sebagai pengurus. Nah tadi dperlihatkan juga Akta Pendirian perkumpulan Logehermes tahun 2015, dimana posisi ibu juga jelas, sebagai salah satu dari tiga orang pendiri, dan sebagai dewan pengawas perkumpulan Logehermes, diketuai atas nama Dani, dan Sekretaris atasnama Pram (anak Ibu Soejati)," ungkapnya.

Bahkan didalam pemeriksaan, masih kata Ali, sempat dibahas oleh penyidik yang mengatakan ada ketentuan di Pasal 9, yang menyatakan bahwa pengurus dapat diberhentikan oleh Dewan Pengurus, tidak ada kata kata pendiri dapat diberhentikan, tapi pengurus yang dapat diberhentikan, itu menurut penyidik tadi.

"Dengan demikian kalo ibu Soejati sah dan kuat kedudukannya sebagai pendiri dan pengurus, maka apakah ibu Soejati bisa dijadikan tersangka atau terlapor terkait dugaan penghuni yang tidak sah, dan sengaja ini kami angkat untuk memperkuat bahwa ini loh posisi ibu, dapat membantah dan menggugurkan laporan pidana yang menempatkan ibu sebagai pihak terlapor,"

Terkait dengan laporan pidana ini, "kami harapkan pihak kepolisian bisa jernih membaca permasalahan ini dan bisa menegakkan hukum, melihat siapa pihak yang sah sebagai pendiri. Dan bisa meneguhkan sikap, apakah laporan sebelumnya dimana ibu sebagai terlapor bisa diteruskan atau tidak," harapnya.

"Dan menurut hemat kami sebagai Kuasa Hukum Ibu Soejati, laporan pidana terkait pendudukan rumah secara tidak sah harusnya gugur. Sebaliknya untuk laporan atas dugaan pencurian dan penggelapan barang atau dokumen milik perkumpulan ini, bisa diproses. Karena jelas faktanya dokumen itu saat ini berada di pihak ketiga atau orang lain. Sementara pihak yang diberikan kuasa menempati rumah induk saat ini adalah Pak Amir," tandas Ali. (Cuy).
×
Berita Terbaru Update