Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Andy : Mengikuti UKW Suatu Keharusan Bagi Profesi Wartawan

Rabu, 24 April 2019 | 19:22 WIB Last Updated 2019-04-26T06:49:15Z
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Seorang yang berprofesi Wartawan sudah seharusnya mengikuti Uji Komptensi Wartawan.  Hal ini penting agar berita yang dibuat dapat dipertanggungjawabkan dan memang diinginkan oleh masyarakat untuk mengetahui informasi yang benar dan bukan hoax.

Untuk  mendorong wartawan yang berkompeten, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kota Bandung, bekerjasama dengan Dewan Pers, PWI Pusat, PWI Jabar, Lembaga Penjamin Simpanan dan Pemkot Bandung menggelar  Focus Group Discussion (FGD) dan Uji Komptrensi Wartawan (UKW) 2019 di The Trans Luxury Hotel Jalan Gatot Subroto Bandung. Rabu (24/4-2019).

Ketua PWI Jawa Barat, Hilman Hidayat menegaskan UKW merupakan instrumen penting bagi seorang wartawan, hal ini agar pemberitaan yang dibuat lebih dapat dipertanggung jawabkan dan profesional.

UKW juga merupakan salah satu prasyarat agar perusahaan pers tempat sang wartawan bekerja dapat diverifikasi oleh Dewan Pers. "Pengelola (perusahaan pers) harus sudah punya sertifikat UKW, kalau diverifikasi Dewan Pers dan tidak memiliki itu, maka tidak bisa disebut perusahaan pers.

Demikian dikatakan Hilman saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) dan UKW di The Trans Luxury Hotel Jalan Gatot Subroto Bandung. Rabu (24/4-2019).

Dikatakan, bersasarkan UU 40/1999 tentang Pers, Dewan Pers yang mengatur soal kehidupan pers, salah satunya organ perusahaan pers harus bersertifikat UKW, mulai wartawan hingga ke pemimpin redaksi, ujarnya.

Namun, sampai saat ini dari 1.245 anggota PWI Jabar yang tercatat, baru sekitar 700 orang sudah dinyatakan kompeten atau telah mengikuti UKW. Sisanya sekitar 500 orang belum mengikuti UKW. Untuk itu, saya minta UKW diprioritaskan anggora PWI dulu, pintanya.


Sebelumnya, Ketua PWI Kota Bandung, Hardiyansyah mengatakan, penyelenggaraan FGD dan UKW 2019 yang diselenggarakan hari ini adalah kali keempat. Dengan jumlah peserta 39 wartawan.

Dikatakan, UKW kali ini ada penambahan materi yang diujikan yaitu UU Pers 40 tahun 1999 tentang Kode Etik Jurnalkstik, serta tentang pemberitaan ramah anak.

Dengan adanya penambahan materi UKW tentunya kita harapkan para rekan-rekan wartawan usai mengikuti UKW dapat memiliki kompetensi yang lebih mumpuni dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya dan berita-beritanya komatibel, ujarnya.

Ditempat yang sama Ketua Panitia Asep Budianto, mengatakan, FGD dan UKW ini merupakan upaya sistematis dan terukur untuk meningkatkan dan menjaga kehormatan wartawan sesuai dengan Piagam Palembang.

Sebenarnya cukup banyak wartawan dari berbagai daerah yang ingin ikut UKW, namun terbentur aturan, salah satunya Perusahaan Pers harus berbadan hukum seperti PT, Yayasan atau Kopresi). Bahkan wartawan yang belum ikut UKW tingkat Muda tidak bisa ikut UKW Madya dan Utama. Jadi UKW kali hanya diikuti tingkat Muda.

Adapun pesertanya sendiri berasal dari Kota Bandung, Cimahi, Kab Bandung, Bandung Barat dan dari sejumlah derah, seperti Batam, Babel, Maluku, Jateng, tandasnya.

"Kami selaku Panitia Pelaksana FGD dan UKW dan atas nama pengurus PWI Kota Bandung juga mengucapkan banyak terima kasih kepada sponsorshif, diantaranya "bank bjb, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bjb Syariah, Pos Indonesia, dan Pemkot Bandung yang telah mendukung kelancaran  FGD dan UKW ini", tandas budi (hahw)

×
Berita Terbaru Update