Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Di PHK Sepihak, SPPIKB Laporkan Direksi PT.Posindo ke PHI

Rabu, 24 April 2019 | 21:06 WIB Last Updated 2019-04-25T13:38:23Z
JAKARTA, Faktabandungraya.com,-- Selama hampir dua tahun empat karyawan PT Pos Indonesia (Persero) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bermartabat (SPPIKB) melalui Kantor Kuasa Hukumnya Husendro & Rekan, terus menuntut keadilan. Bahkan sudah mendaftarkan di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) Jakarta.

Tuntutan dua karyawan yang diPHK oleh Manajemen Pos Indonesia akhirnya melaporkan Diteksi PT Pos Indonesia (Persero) yang didaftarkan ke PHI dengan Nomor Register: 359/PDT.SUS-PHI/2018/PN.JKT.PST tanggal 11 Desember 2018. Dan dua orang lagi melaporkan ke PHI Bandung., Senin (22/4-19).

Menurut Sekretaris Jenderal SPPIKB, Hendri Joni yang bertindak sebagai salah satu Partner dari Kantor Hukum Husendro & Rekan, bahwa kemenangan ini akan terus dikawal dan tidak akan menyurutkan semangat perlawanan teman-teman yang terPHK.

“Tidak ada perjuangan yang sia-sia. Hal ini yang kami perjuangkan kepada saudara Fadhol Wahab dan Adang Sukarya merupakan Ketua dan Sekretaris DPW 4 Jabodetabek, ujar Hendri.

Hendri juga mengatakan, kita sedang menunggu hasil putusannya senin depan di PHI Bandung adalah Deni Sutarya dan Rachmad Fadjar yang juga merupakan Ketua dan Sekretaris DPW Khusus di Kantor pusat Bandung yang insya Alloh mudah-mudahan hasilnya sama seperti PHI Jakarta yaitu 1. PHK yang dilakukan oleh Direksi Cacat Hukum dan memerintahkan perusahaan mempekerjakan kembali rekan-rekan aktivis serikat pekerja, serta merehabilitasi hak-hak pekerja yang bersangkutan.

Nampak hadir pada saat pembacaan putusan tersebut, Ketua/Sekretaris DPW 4 SPPIKB Jakarta, Ketua DPC SPPIKB Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, serta para pengurus lainnya se Jabodetabek sebagai bentuk dukungan moril. Dan dukungan itupun akan dilakukan juga terhadap pembacaan putusan yang di Bandung senin depan.

Bagaimanapun juga mereka kaum pekerja juga memiliki harga diri, kita akan terus melawan kedzaliman jika pengusaha masih memperlakukan kita semau-maunya,” ujar Husendro yang telah mendampingi para pekerja selama lebih kurang dua tahun sejak bulan Agustus 2017.

Hasil putusan PHI menekankan bahwa pekerja yang sebagai penggugat harus di pekerjakan kembali oleh pihak tergugat (PT. Pos Indonesia). Selain itu, pihak tergugat juga harus membayarkan sebagian hak-hak pekerja yang menjadi gugatan pekerja, selain itu Majelis Hakim juga memerintahkan kepada si tergugat agar menempatkan kembali para pekerja pada pangkat dan jabatan semula atau yang setara dengan kedudukan sebelumnya.

Husendro juga menambahkan bahwa putusan Majelis hakim sudah tepat karena UU yang dijadikan acuan dalam perkara ini juga mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan sehingga perkaranya menjadi terang benderang bahwa kami mendasarkan perkara ini bukan saja hanya pelanggaran terhadap UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, akan tetapi juga terdapat kuat perbuatan pelanggaran HAM disini tegasnya.

Sementara itu Kuasa hukum pekerja lainnya Mansyur Wahab yang akrab disapa acui melalui sambungan selularnya menyampaikan bahwa “perbuatan Direksi yang memPKH para pekerja sebagai Pengurus Serikat Pekerja yang sedang menjalankan fungsi organisasi yaitu selain sebagai Pelanggaran HAM juga merupakan kejahatan Union Busting (Pemberangusan terhadap Organisasi Serikat Pekerja). Sehingga selesai atau pacsa putusan senin depan kami akan membuka LP Union Busting di Polda Jabar ungkapnya.

Selanjutnya Kuasa Hukum Para Penggugat akan menunggu selama 14 hari kalender sebagaimana dinyatakan oleh majelis hakim pada akhir sesi pembacaan putusan yang memberikan kesempatan para pihak untuk menyatakan menerima/menolak putusan, prinsipnya akan kami dampingi hingga tuntas perkara ini sampai tingkatan manapun. (rls/red).
×
Berita Terbaru Update