Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Digunakan Jalur Mudik, Komisi IV DPRD Jabar Minta Tol Cisumdawu Uji Kelayakan

Senin, 22 April 2019 | 17:55 WIB Last Updated 2019-04-22T10:57:08Z

Bandung, Faktabandungraya.com,-- Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat H. Daddy Rohanady mengatakan, bila Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) akan dipergunakan untuk jalur mudik lebaran 2019, hendaknya harus ditinjau ulang, seperti factor keamanan dan keselamatan para pengendara yang akan mudik kekampung halaman.
Menurut Daddy, pembangunan fisik Tol Cisumdawu sudah hampir rampung dan sudah dapat dilalui oleh kendaraan, namun, sampai saat ini belulm dilakukan uji kelayakan. Terutama untuk ruas Rancakalong-Sumedang tepatnya di seksi II Cisumdawu.

“Logikanya kan jalan ini harus layak pakai, ini yang harus diperhatikan betul,” ujar Daddy kepada wartawan saat dihubungi.

Uji kelayakan tol tersebut wajib dilakukan. Sebab, lanjut Daddy, berkaitan dengan keselamatan pemudik ketika melaksanakan rutinitas mudik.

Selain itu, kelengkapan pendukung juga harus diperhatikan misalnya, rambu-rambu lalu lintas, termasuk lampu penerangan jalan, terutama di bagian terowongan yang panjangnya mencapai 472 meter itu.

“Terowongan itu kan cukup panjang, itu wajib dilengkapi lampu lalu lintas. Logikanya kan gak mungkin dipakai kalau tidak dilengkapi lampu,” katanya.

Daddy mengaku belum melakukan pengecekan kembali terhadap kondisi ruas Tol Cisumdawu yang telah rampung hingga direncanakan untuk dipakai sebagai jalur alternatif mudik. Berdasarkan pengecekan terakhir yang dilakukan beberapa bulan lalu, masih banyak yang harus dikerjakan.

“Saya kembali tegaskan, jika belum layak, mending jangan digunakan, daripada berisiko terhadap keselamatan,” sambungnya.

Menurut Daddy, pada Lebaran 2018 lalu sebenarnya Tol Cisumdawu sudah direncanakan dijadikan jalur alternatif untuk para pemudik. Namun, rencana tersebut tak kunjung terealisasi karena terkendala sejumlah persoalan, terutama persoalan pembebasan lahan

“Di Seksi 1 fase 1 dan 2 kan masih ada persoalan pembebasan lahan. Itu sebenarnya lahan milik IPDN, tapi ada warga yang menggugatnya. Gugatan pertama IPDN menang, lalu warga kembali melayangkan gugatan kedua,”katanya.

Karena itu, dia mendesak pemerintah untuk menuntaskan persoalan tersebut. Sebab, Seksi 1 dan Seksi 2 Tol Cisumdawu menjadi kewajiban pemerintah dalam hal pembangunannya.

“Tol Cisumdawu ini kan tidak semua dibangun oleh konsorsium, ada kewajiban pemerintah di Seksi 1 dan 2, ini yang harus segera dituntaskan,” tandasnya.

Proyek Tol Cisumdawu sepanjang 60,1 km terbagi ke dalam dua fase. Fase I terdiri dari seksi I dan II, mulai ruas Cileunyi hingga Rancakalong menjadi tanggung jawab pemerintah.

Sementara fase II terdiri dari seksi III-VI, mulai ruas Sumedang hingga Dawuan, Kabupaten Majalengka yang menjadi tanggung jawab pihak konsorsium, yakni PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT).

PT CKJT membangun seksi III (Sumedang-Cimalaka) sepanjang 4,05 km, seksi IV (Cimalaka-Legok) sepanjang 8,20 km, seksi V (Legok-Ujung Jaya) sepanjang 14,9 km, dan seksi VI (Ujung Jaya-Dawuan) sepanjang 6,07 km. (hms/red)
×
Berita Terbaru Update