Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dit Res Narkoba Polda Jabar Ungkap Penyalahgunaan Ganja Seberat 83 KG

Jumat, 12 Juli 2019 | 14:01 WIB Last Updated 2019-07-13T07:03:07Z
Klik

FAKTABANDUNGRAYA.COM, BANDUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Kamis malam (11/7/2019) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebanyak 83 kg. Tersangka 2 (dua) orang yaitu VE bin AS, 34 tahun, laki-laki, alamat Majalaya Kabupaten Bandung dan FA bin ER, 32 Tahun, Laki-laki, Alamat Cangkuang Kabupaten Bandung. Tempat kejadian perkara di pinggir jalan Raya Barat Cicalengka Kelurahan Tenjolaya Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menginformasikan   barang bukti yang berhasil diamankan 1(satu) unit mobil Merk Kia Picanto warna putih Nopol D-1257-ACE, 1 (satu) buah STNK a.n. Rosalina Puspa Tirta, 4 (empat) dus yg berisikan 16 (enam belas) ball narkotika jenis ganja masing masing Ball berat 5 Kg, total seluruhnya berat brutto 83 kg, 1 (satu) unit HP Merk Vivo warna hitam, dan 1 (satu) unit Handphone merk Assus warna hitam.

Adapun kronologis kejadian adalah pada Hari Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 23.00 wib, bertempat pinggir Jalan Raya Barat Cicalengka Kelurahan Tenjolaya Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, telah dilakukan penangkapan, penyitaan dan  penggeledahan terhadap Terdangka VE bin AS yang kedapatan memiliki, menyimpan dan/atau menguasai Narkotika jenis ganja yang berada di dalam jok belakang mobil Kia Picanto D-1257-ACE yang dikendarai oleh FA bin ER. 

Dari hasil introgasi kepada Tersangka VE bin AS bahwa   disuruh oleh temannya yang bernama TE (DPO)  yang saat ini sedang menjalani penahanan di Lapas Banceuy Bandung, Tersangka VE bin AS disuruh mengambil ganja di Kampung Cangkring Jelekong Kabupaten Bandung pada Hari Kamis (11/7/2019) sekitar jam 20.30 Wib. Saat diambil ganja tersebut dibawah mobil truck yang sedang parkir namun tidak ada orang lain, kemudian ganja tersebut diangkut dengan mobil Grab untuk diantar kepada (Sdr) AL di daerah Cicalengka, saat Tersangka sedang menunggu (Sdr) AL ditangkap dalam penguasaan Tersangka VE bin AS dan tersangka dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp. 200.000.(dua ratus ribu rupiah) perkilo. Kemudian tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar guna pengembangan lebih lanjut.

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Cuy)
×
Berita Terbaru Update