Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Janjikan Diskon Denda, BCA Finance Cirebon Ingkar Dan Kecewakan Nasabah

Sabtu, 13 Juli 2019 | 15:45 WIB Last Updated 2019-07-19T08:55:03Z

CIREBON, faktabandungraya.com --- BCA Finance Cirebon yang berkantor di Komplek CSB Blok Berry Green Kav 17-18, Jalan Dr Cipto No 26, harus meningkatkan lagi profesionalisme dan mengutamakan pelayanan kepada nasabahnya. Belum lama ini, seorang nasabah BCA Finance bernisial HZ merasa dikecewakan atas sikap manajemen BCA Finance yang menjanjikan diskon denda saat hendak pelunasan cicilan kendaraan bermotor namun akhirnya janji itu tidak direalisasikan dengan berbagai alasan. Nasabah pun hanya bisa pasrah dan membayar semua yang diminta BCA Finance.

Awalnya, nasabah mendatangi kantor BCA Finance tanggal 28 Juni 2019 untuk menyampaikan maksudnya, yakni melunasi angsuran mobil yang tinggal 7 bulan lagi dari total tenor selama 4 tahun. Pihak BCA Finance, melalui Reza Fauzi yang awalnya disebut-sebut sebagai Wakil Branch Manager (BM) juga menyanggupinya. Reza lalu meminta nasabah untuk mengirimkan surat pengajuan pemotongan/penghapusan denda.

“Sebagai nasabah yang hendak melunasi cicilan, wajar dong saya tanya-tanya soal diskon atau penghapusan denda. Karena dari pihak BCA menyanggupi, dengan bilang ‘bisa pak’, akhirnya saya buat surat tersebut dan saya serahkan hari itu juga. Dia menjanjikan waktu 1 minggu sudah ada jawaban. Bahkan dia juga meminta saya agar suratnya memakai kop kantor tempat saya bekerja, tujuannya, kata dia, agar lebih cepat prosesnya dan lebih besar diskonnya,” ungkap nasabah.

Selesai memberikan surat, nasabah HZ akhirnya memfollow up diskon denda yang dijanjikan tersebut lewat rekannya mantan pegawai lising. Toh permohonan penghapusan denda merupakan hal yang wajar, mengingat di leasing lain pemotongan denda bisa dikabulkan di angka 80% hingga 100%. Malah banyak juga leasing yang hanya meminta nasabahnya untuk membayar pokok cicilan/sisa utangnya saja, tidak termasuk bunga dan penalty. Silahkan cek!

Tapi yang terjadi di BCA Finance justru kebalikannya. Selain harus membayar total cicilan yang sudah termasuk bunga (keuntungan pihak finance), BCA Finance juga mewajibkan nasabah untuk melunasi denda dan penalty sebesar 5% dari sisa cicilan tanpa mengindahkan permintaan atau kepentingan nasabahnya. Bahkan cara pembayarannya pun harus tunduk pada aturan BCA Finance (lewat account virtual) yang oleh sebagian konsumen dianggap lebih beresiko. Jika tidak menuruti, maka BPKB yang sudah menjadi hak konsumen tidak akan diberikan.

“Setelah satu minggu lebih, tepatnya hari Senin tanggal 8 Juli 2019, saya menanyakan lagi progres pengajuan penghapusan denda yang saya minta. Tapi pihak BCA Finance berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Dia bilang habis ada rapat di Tasik dan belum ketemu atasannya. Saat saya ingin menemui atasannya dia tidak memperbolehkan, dengan alasan atasannya sedang keluar. Begitu juga saat saya meminta no hp atasannya, untuk menghubungi langsung dia tidak berkenan memberikan. Tapi saat itu dia menjanjikan besok (Selasa, 9 Juli 2019) Ia memastikan sudah ada jawaban soal pengajuan diskon denda. Dan di hari Selasa, saya kembali datang ke kantor BCA Finance namun jawabannya berbeda lagi. Kata dia nasabah harus menghubungi marketing yang melayani saat perjanjian kredit, juga menghubungi BM mobil baru. Intinya pihak BCA Finance ingkar janji lagi, karena belum bisa memberikan jawaban apapun padahal Hari Senin jelas-jelas dia menjanjikan itu. Karena sudah jengah dan sedang banyak keperluan, akhirnya saya terpaksa membayar semuanya, baik pokok utang, bunga, denda juga penalty-nya, dengan total pembayaran sebesar Rp 18.175.632,” beber HZ.

Selama jeda menunggu kepastian denda itu, HZ juga menghubungi Halo BCA Finance lewat live chat untuk memastikan apakah surat pengajuannya sudah disampaikan atau belum ke kantor pusat. Tapi jawaban operator yang menelepon nasabah HZ dengan nomor 1500888 mengatakan belum ada surat masuk. “Dan terkait penghapusan denda, Operator BCA Finance meminta saya untuk mengkonfirmasikannya ke Kantor Cabang terkait, atau BCA Finance Cirebon. Akhirnya saya temui lagi mas Reza,” ulasnya. Belakangan diketahui, bahwa Reza bukanlah Wakil BM, tapi karyawan bagian penagihan untuk nasabah yang menunggak lebih dari 3 bulan dengan sebutan Karyawan bagian PAO (Problem Account Official).

“Saya tarik kembali surat pengajuan penghapusan denda tersebut. Terus terang saya sebagai konsumen merasa kecewa dan berencana melaporkan ini kepada OJK Cirebon, karena hak-hak saya sebagai konsumen diabaikan. Kalau memang tidak bisa memberikan diskon denda, seharusnya sampaikan sejak awal. Jangan menjanjikan tapi akhirnya mengingkari dengan jawaban berbelit-belit tanpa kepastian, membuat konsumen lelah, dan akhirnya membuat konsumen terpaksa membayar semuanya. Jika yang ditemui bukan bagiannya, cukup temukan nasabah dengan bagian terkait sehingga konsumen mendapat jawaban yang jelas dan pasti. Simpel kok! Jadi, kalau memang masih ada itikad baik, silahkan pimpinan BCA Finance Cirebon beri penjelasan langsung ke saya,” tegas HZ.

Sementara itu, dikonfirmasi JP saat nasabah HZ melunasi angsuran, Reza mengaku sudah menyampaikan surat pengajuan tersebut ke Kantor Pusat BCA Finance. “Diskon denda itu memang bisa, tapi kalau di kantor cabang kecil jumlahnya. Surat pengajuan sudah saya kirimkan lewat email ke kantor pusat, karena untuk diskon yang besar 60-70% atau pengajuan penghapusan harus mendapat persetujuan direksi. Kalau di kantor cabang paling bisa ngasih diskon denda maksimal 15-20% saja. Kemarin tidak bisa saya follow up karena saya ada LDK di Tasik. Kalau atasan saya sedang keluar, jadi tidak bisa dikonfirmasi. Nama saya Reza Fauzi selaku Supervisior. Kalau memang nasabahnya tidak sabar nanti bilang saja ke BM mobil baru namanya Aryani atau hubungi mas Heri marketing yang dulu melayani nasabah rekan bapak,” jelas Reza kepada wartawan JP. (dbs/red)
×
Berita Terbaru Update