Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Cianjur Polda Jabar Tetapkan 5 Tersangka Terkait Unjuk Rasa OKP Cipayung Plus

Sabtu, 24 Agustus 2019 | 23:02 WIB Last Updated 2019-08-24T16:02:23Z
Salah satu pengunjuk rasa yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resort Cianjur.
BANDUNG, faktabandungraya.com,--- Jajaran Polres Cianjur tetapkan 5 orang tersangka terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan OKP Cipayung Plus Cianjur, yang telah mengakibatkan anggota Sabhara Polres Cianjur atas nama AIPTU Erwin terbakar pada saat melakukan pengamanan aksi. Hal itu diinformasikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andikio, S.I.K., kepada awak media, Sabtu (24/8/19).

Dikatakan Kombes Pol Trunoyudo, sajauh ini penyidik dari Polres Cianjur telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 45 orang, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sepatu seragam Dalmas yang terkena bahan bakar minyak, ban bekas terbakar, Jaket almamater GMNI warna merah, 24 hp dari pengunjuk rasa, spanduk unjuk rasa dan bendera GMNI yang digunakan oleh oknum anggota.

Atas dasar pemeriksaan, saat ini Polres Cianjur telah menetapkan 5 orang tersangka dan dilakukan penahanan, diantaranya; 1. (RS), Mahasiswa Universitas Suryakancana semester 3 (oknum GMNI), Berperan sebagai pelempar/pembeli pertalite. Pasal yg disangkakan (170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP); 2. (MF) alias OZ bin H. AT, Mahasiswa Universitas Suryakancana Fak. Hukum semester 5 (GMNI), berperan membawa petralite dan memberikan uang. Pasal yg disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).

3. AB bin MI, Mahasiswa Uiniversitas  Suryakancana Fak. hukum semester 5 (oknum GMNI), berperan memberikan uang untuk  membeli bensin dan membawa pertalite. Pasal yang  disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP); 4. (HR) alias ZA, Mahasiswa Univeristas Suryakancana Fak. Hukum Semester 5 (oknum GMNI), berperan menyediakan ban memberi uang sebesar 100.000,- Pasal yang disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).

Dan terakhir, (RS) Bin SU, (oknumGMNI), Mahasiswa Universitas Suryakencana fakultas hukum semester 7, berperan membeli BBM pertalite yang dilempar ke anggota Polri dan menyiramkan BBM dari mineral gelas yang diberikan oleh tersangka Oz ke api yang baru menyala (kecil) sehingga api menjadi membesar. Pasal yang disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polres Cianjur adalah pendalaman terhadap Korlap Unjuk rasa, ekspose di Kejaksaan Negeri Cianjur dan meminta saran dari Ahli Pidana. (red/rls).
×
Berita Terbaru Update