Klik
CIMAHI, faktabandungraya.com,--- Dua orang petugas yang selama ini tergabung dalam Satgas Citarum Sektor 21 medapatkan Sertifikat Kompetensi sebagai petugas pengambil sampel air limbah industri. Penyerahan sertifikat dan alat uji secara simbolik diberikan kepada Rasino Supandri dan Misbah Farid oleh Kadis Lingkungan Hidup Kota Cimahi M. Ronny dan disaksikan Komandan Sektor 21 Kol Inf Yusep Sudrajat, saat melakukan pengecekan pembangunan IPAL Domestik Komunal di Rumah Susun Farmindo, Melong, Cimahi, Senin (23/12/19).
Dengan Sertifikat Kompetensi ini, kata M. Ronny, secara hukum mereka bisa bertugas di mana saja, tidak hanya di Sektor 21 tetapi berlaku di seluruh Indonesia. "Mereka bisa dimanfaatkan sebagai petugas pengambil contoh atau air limbah (industri)," ujarnya.
Kedua petugas yang mendapatkan sertifikat ini sebelumnya telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kompetensi. "Sebetulnya kita sudah mengikutsertakan 9 orang, 7 dari (dinas) lingkungan hidup, dan 2 dari sektor 21. Alhamdulillah semuanya lulus dan menerima sertifikat dari badan akreditasi nasional," terang Ronny.
Untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi ini, lanjut Ronny, harus melewati beberapa standar prosedur yang ada dalam pendidikan dan pelatihan (diklat). Mulai dari tahapan tahapan bagaimana petugas dalam mengambil sampel, kemudian (penggunaan) bahan bahan kimia yang digunakan untuk pengambilan sampel limbah, kemudian bagaimana menindaklanjuti hingga diuji di laboratorium pengujian air limbah.
Dirinya juga mengingatkan agar sertifikat ini dimanfaatkan dengan sebaik baiknya saat melakukan tugas di lapangan, "mereka harus melakukan tugasnya sesuai SOP yang ditentukan, tadi disampaikan jika SOP tersebut tidak diikuti, maka sertifikat tersebut bisa dicabut. Jadi SOP yang sudah ditentukan dari Diklat sebagai petugas pengambil sampel limbah ada kode etik nya, jadi harus diikuti," pungkasnya.
Sementara, Komandan Sektor 21 berpesan kepada kedua petugas penerima sertifikat kompetensi yang selama ini sudah banyak membantu kerja Satgas TNI Sektor 21 khususnya di Subsektor 13 Cimahi selatan.
"Walaupun kelihatannya kecil tapi ini luar biasa, ini amanah, pak andri pak farid (seraya mengingatkan), begitu pak andri dan pak farid masuk angin, selesailah dan percuma saja," tegas Dansektor 21.
"Apalagi bisa dibeli oleh oknum oknum tertentu (menghalangi) supaya tidak mengambil sampel yang dibutuhkan, dosa kita kepada masyarakat," tambahnya.
Jadi, lanjut Dansektor 21 Kol Inf Yusep Sudrajat, "jangan dilihat dari lembar sertifikatnya, tapi wewenangnya. Berdasarkan inilah (mengambil sampel), pabrik nantinya mau diproses seperti apa. Bisa naik ke pengadilan sesuai prosedur hukum atau pura pura aja tidak dilaksanakan ya itu tergantung mereka berdua, tapi saya akan mengawasi," tandasnya. (Cuy)
Dengan Sertifikat Kompetensi ini, kata M. Ronny, secara hukum mereka bisa bertugas di mana saja, tidak hanya di Sektor 21 tetapi berlaku di seluruh Indonesia. "Mereka bisa dimanfaatkan sebagai petugas pengambil contoh atau air limbah (industri)," ujarnya.
Kedua petugas yang mendapatkan sertifikat ini sebelumnya telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kompetensi. "Sebetulnya kita sudah mengikutsertakan 9 orang, 7 dari (dinas) lingkungan hidup, dan 2 dari sektor 21. Alhamdulillah semuanya lulus dan menerima sertifikat dari badan akreditasi nasional," terang Ronny.
Untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi ini, lanjut Ronny, harus melewati beberapa standar prosedur yang ada dalam pendidikan dan pelatihan (diklat). Mulai dari tahapan tahapan bagaimana petugas dalam mengambil sampel, kemudian (penggunaan) bahan bahan kimia yang digunakan untuk pengambilan sampel limbah, kemudian bagaimana menindaklanjuti hingga diuji di laboratorium pengujian air limbah.
Dirinya juga mengingatkan agar sertifikat ini dimanfaatkan dengan sebaik baiknya saat melakukan tugas di lapangan, "mereka harus melakukan tugasnya sesuai SOP yang ditentukan, tadi disampaikan jika SOP tersebut tidak diikuti, maka sertifikat tersebut bisa dicabut. Jadi SOP yang sudah ditentukan dari Diklat sebagai petugas pengambil sampel limbah ada kode etik nya, jadi harus diikuti," pungkasnya.
Sementara, Komandan Sektor 21 berpesan kepada kedua petugas penerima sertifikat kompetensi yang selama ini sudah banyak membantu kerja Satgas TNI Sektor 21 khususnya di Subsektor 13 Cimahi selatan.
"Walaupun kelihatannya kecil tapi ini luar biasa, ini amanah, pak andri pak farid (seraya mengingatkan), begitu pak andri dan pak farid masuk angin, selesailah dan percuma saja," tegas Dansektor 21.
"Apalagi bisa dibeli oleh oknum oknum tertentu (menghalangi) supaya tidak mengambil sampel yang dibutuhkan, dosa kita kepada masyarakat," tambahnya.
Jadi, lanjut Dansektor 21 Kol Inf Yusep Sudrajat, "jangan dilihat dari lembar sertifikatnya, tapi wewenangnya. Berdasarkan inilah (mengambil sampel), pabrik nantinya mau diproses seperti apa. Bisa naik ke pengadilan sesuai prosedur hukum atau pura pura aja tidak dilaksanakan ya itu tergantung mereka berdua, tapi saya akan mengawasi," tandasnya. (Cuy)