Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Lapor Dewan Pers, Kepengurusan SMSI Sudah Ada Di 31 Provinsi

Rabu, 11 Maret 2020 | 21:07 WIB Last Updated 2020-03-11T14:29:38Z
JAKARTA, Faktabandungraya.com,--- Untuk dapat menjadi konstituen Dewan Pers tidaklah muda, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu verifikasi Administrasi dan verifikasi Faktual SMSI. Untuk itu, Pengurus SMSI Pusat terus melakukan pemutakhiran data kepengurusan SMSI tingkat provinsi.

Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus mengatakan bahwa sampai bulan Maret 2020 ini, kepengurusan SMSI sudah ada di 31 Provinsi dari 34 provinsi di Indonesia. Pemutakhiran data terakhir yaitu Provinsi Maluku.

“Kedatangan kita ke gedung Dewan Pers diterima oleh anggota Dewan Pers Ahmad Jauhari untuk beraudensi sekaligus melaporkan pemutahiran data kepengurusan SMSI kepada Dewan Pers, kata Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Wakil Sekretaris Jenderal, Yono Hartono, Ketua Bidang Pendataan dan Verifikasi, Bernardus Wilson Lumi, usai beraudensi dengan Dewan Pers, jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/3-2020).

Firdaus mengatakan, pertemuan hari menindaklanjuti pertemuan sebelumnya yaitu pada Selasa (10/3/2020) terkait proses persyaratan administrasi, dalam rangka menyamakan presepsi dengan Dewan Pers terkait verifikasi administrasi dan verifikasi faktual SMSI. Selain itu, sebagai bukti bahwa SMSI sangat serius untuk dapat menjadi konstituen Dewan Pers, maka terus-terusan kita lakukan verifikasi terhadap kepengurusan SMSI Provinsi.

"Kita hari ini menyampaikan data termutahir kepengurusan SMSI di 31 provinsi, dalam hitungan kami, dari berbagai persyaratan sudah tidak ada yang kurang. Kalaupun dari Dewan Pers ada yang harus diperbaiki maka kami akan segera kembali memperbaikinya, insyaAllah sudah tidak ada masalah" ujar mantan Ketua PWI Banten ini. (*/red).
×
Berita Terbaru Update