Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kejaksaan Gandeng ABPEDNAS, Restorative Justice Diperkuat hingga Desa untuk Wujudkan Perdamaian Berkelanjutan

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:31 WIB Last Updated 2026-06-21T07:31:03Z
Klik
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Prof. Reda Manthovani, menghadiri pelantikan pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS se-Maluku Utara, Kamis (18/6/2026).



JAKARTA, FAKTABANDUNGRAYA,--- Kejaksaan Agung RI terus memperkuat penerapan restorative justice sebagai wajah baru penegakan hukum yang lebih humanis, dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, perdamaian, dan keadilan yang berkelanjutan di tengah masyarakat.

Komitmen tersebut diperluas hingga tingkat desa melalui sinergi bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS). Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Prof. Reda Manthovani, saat menghadiri pelantikan pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS se-Maluku Utara, Kamis (18/6/2026).

Prof. Reda mendorong seluruh Kejaksaan Negeri untuk membangun kolaborasi aktif dengan ABPEDNAS dalam setiap proses restorative justice. Menurutnya, keterlibatan unsur masyarakat desa sangat penting untuk menciptakan ruang dialog yang kondusif, meredam potensi konflik, serta menghadirkan pertimbangan sosial yang objektif bagi jaksa fasilitator.

"ABPEDNAS dapat menjadi jembatan komunikasi antara korban dan pelaku, membantu membangun musyawarah yang lebih terbuka, sekaligus memastikan perdamaian yang tercapai benar-benar diterima masyarakat," ujarnya.

Kejaksaan RI, Prof. Reda Manthovani, pada pelantikan pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS se-Maluku Utara


Tak hanya mendampingi proses mediasi, ABPEDNAS juga diharapkan mengawal pemulihan sosial pasca-kesepakatan damai, termasuk mencegah munculnya stigma terhadap pihak yang pernah berhadapan dengan hukum dan mendukung reintegrasi mereka ke lingkungan masyarakat.

Sebagai langkah konkret, Jamintel mengajak seluruh Kejaksaan Negeri bersama ABPEDNAS mengoptimalkan keberadaan Rumah Restorative Justice di desa-desa sebagai pusat penyelesaian perkara berbasis musyawarah sekaligus sarana edukasi kesadaran hukum bagi masyarakat.

Melalui kolaborasi tersebut, Kejaksaan Agung berharap restorative justice semakin dekat dengan masyarakat akar rumput, menghadirkan penyelesaian hukum yang tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga menumbuhkan keadilan, keharmonisan, dan perdamaian yang berkelanjutan. (M.Fadhli/red).

×
Berita Terbaru Update