![]() |
| Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Prof. Reda Manthovani, menghadiri pelantikan pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS se-Maluku Utara, Kamis (18/6/2026). |
Komitmen tersebut diperluas hingga
tingkat desa melalui sinergi bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa
Nasional (ABPEDNAS). Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel)
Kejaksaan RI, Prof. Reda Manthovani, saat menghadiri pelantikan pengurus DPD
dan DPC ABPEDNAS se-Maluku Utara, Kamis (18/6/2026).
Prof. Reda mendorong seluruh
Kejaksaan Negeri untuk membangun kolaborasi aktif dengan ABPEDNAS dalam setiap
proses restorative justice. Menurutnya, keterlibatan unsur masyarakat desa
sangat penting untuk menciptakan ruang dialog yang kondusif, meredam potensi
konflik, serta menghadirkan pertimbangan sosial yang objektif bagi jaksa
fasilitator.
"ABPEDNAS dapat menjadi jembatan komunikasi antara korban dan pelaku, membantu membangun musyawarah yang lebih terbuka, sekaligus memastikan perdamaian yang tercapai benar-benar diterima masyarakat," ujarnya.
.jpg)
Kejaksaan RI, Prof. Reda Manthovani, pada pelantikan pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS se-Maluku Utara
Tak hanya mendampingi proses
mediasi, ABPEDNAS juga diharapkan mengawal pemulihan sosial pasca-kesepakatan
damai, termasuk mencegah munculnya stigma terhadap pihak yang pernah berhadapan
dengan hukum dan mendukung reintegrasi mereka ke lingkungan masyarakat.
Sebagai langkah konkret, Jamintel
mengajak seluruh Kejaksaan Negeri bersama ABPEDNAS mengoptimalkan keberadaan
Rumah Restorative Justice di desa-desa sebagai pusat penyelesaian perkara
berbasis musyawarah sekaligus sarana edukasi kesadaran hukum bagi masyarakat.
Melalui kolaborasi tersebut,
Kejaksaan Agung berharap restorative justice semakin dekat dengan masyarakat
akar rumput, menghadirkan penyelesaian hukum yang tidak hanya memberikan
kepastian, tetapi juga menumbuhkan keadilan, keharmonisan, dan perdamaian yang
berkelanjutan. (M.Fadhli/red).
.jpg)