![]() |
| Kantor Kementrian Ketenagakerjaan RI di Jakarta ( foto: ist). |
Ajakan tersebut disampaikan Kepala
Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan)
Kemnaker, Anwar Sanusi, dalam Webinar Ketenagakerjaan bertema Optimalisasi
Pemanfaatan Super Tax Deduction dalam Penyiapan SDM yang Berkualitas dan
Berdaya Saing di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Anwar menjelaskan, STD memberikan
fasilitas pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen atas biaya yang
dikeluarkan perusahaan untuk program vokasi, termasuk pelatihan dan pemagangan.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong perusahaan menjadikan pengembangan
kompetensi pekerja sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar biaya
operasional.
"Pengembangan kompetensi
tenaga kerja merupakan investasi yang memberikan manfaat bagi perusahaan
sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Anwar.
Meski menawarkan manfaat besar,
pemanfaatan insentif tersebut masih tergolong rendah. Karena itu, Kemnaker
terus menyusun strategi untuk memperluas implementasi STD melalui penguatan
kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan dunia usaha.
Kemnaker berharap semakin banyak
perusahaan memanfaatkan fasilitas ini agar tercipta tenaga kerja yang lebih
kompeten, produktif, dan mampu bersaing di pasar global. Sinergi antara
pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan pekerja dinilai menjadi kunci dalam
mewujudkan SDM Indonesia yang unggul dan berdaya saing.
Judul ini dibuat lebih kuat, lugas,
dan bernilai berita, dengan isi yang padat, terstruktur, serta mempertahankan
gaya penulisan jurnalis media nasional. (*/red).
