Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Perkuat Kompetensi Pekerja, Kemnaker Dorong Perusahaan Maksimalkan Insentif Super Tax Deduction

Kamis, 30 Juli 2026 | 22:43 WIB Last Updated 2026-07-30T15:43:52Z
Klik
Kantor Kementrian Ketenagakerjaan RI di Jakarta ( foto: ist).



JAKARTA, FAKTABANDUNGRAYA,--- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong dunia usaha memanfaatkan insentif pajak Super Tax Deduction (STD) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja sekaligus memperkuat daya saing industri nasional.

Ajakan tersebut disampaikan Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan) Kemnaker, Anwar Sanusi, dalam Webinar Ketenagakerjaan bertema Optimalisasi Pemanfaatan Super Tax Deduction dalam Penyiapan SDM yang Berkualitas dan Berdaya Saing di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Anwar menjelaskan, STD memberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen atas biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk program vokasi, termasuk pelatihan dan pemagangan. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong perusahaan menjadikan pengembangan kompetensi pekerja sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar biaya operasional.

"Pengembangan kompetensi tenaga kerja merupakan investasi yang memberikan manfaat bagi perusahaan sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Anwar.

Meski menawarkan manfaat besar, pemanfaatan insentif tersebut masih tergolong rendah. Karena itu, Kemnaker terus menyusun strategi untuk memperluas implementasi STD melalui penguatan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan dunia usaha.

Kemnaker berharap semakin banyak perusahaan memanfaatkan fasilitas ini agar tercipta tenaga kerja yang lebih kompeten, produktif, dan mampu bersaing di pasar global. Sinergi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan pekerja dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan SDM Indonesia yang unggul dan berdaya saing.

Judul ini dibuat lebih kuat, lugas, dan bernilai berita, dengan isi yang padat, terstruktur, serta mempertahankan gaya penulisan jurnalis media nasional. (*/red).

×
Berita Terbaru Update