Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Membandel, Satpol PP Kota Bandung Tindak Tegas "Bubarkan" Game Online

Kamis, 02 April 2020 | 20:24 WIB Last Updated 2020-04-03T13:28:16Z
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bertindak tegas dan terpaksa membubarkan sebuah arena game online yang masih beroperasional selama pandemik Covid-19 di Jalan Solontongan, Kecamatan Regol.

Satpol PP bersama Bantuan Kendali Operasional (BKO) TNI, petugas gabungan menemui sekitar 15 orang yang tengah bermain di warung internet (warnet) tersebut. Kamis (2/4/2020).

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, tindakan tegas terpaksa kita lakukan dan Kami meminta pengunjung untuk segera menghentikan kegiatan dan kembali ke rumahnya masing-masing.

Rusdian mengungkapkan, tindakan pembubaran ini berkat adanya laporan masyarakat. Masyarakat melaporkan masih ada warnet dan rental Play Station (PS) yang masih beroperasi.

“Tentunya sekarang semua khawatir apabila ada kerumunan atau tempat yang menciptakan keramaian. Karenanya, kami berusaha sebaik mungkin untuk mencegah hal ini sehingga penyebaran COVID-19 bisa kita minimalisir,” kata Rasdian.

Kasatpol PP berharap, warga Kota Bandung tanggap dengan keadaan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

“Kalau ada hal yang membuat keramaian bisa dilaporkan kepada petugas sehingga pencegahannya bisa lebih cepat juga dilakukan,” ujarnya.

Usai membubarkan arena game online di jalan Solontongan, petugas juga Bepatroli ke sejumlah warnet dan rental PS lain. Di antaranya ke Jalan Ciwastra dan Jalan Cijagra. Namun, petugas sudah menemukan warnet tersebut dalam keadaan tutup.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menambahkan, pada kesempatan tersebut pihaknya melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah atas nama Wali Kota Bandung Nomor: 556/SE.48-DISBUDPAR tanggal 31 Maret 2020.

Surat tersebut, berisi imbauan untuk sementara tidak melaksanakan kegiatan operasional jasa usaha pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan Infeksi Covid-19.

“Pemilik usaha jasa pariwisata diimbau untuk tidak beroperasi hingga tanggal 14 April 2020,” jelas Mujahid.

Adapun usaha pariwisata yang ditetapkan untuk tutup meliputi klab malam, diskotek, pub, pub dan karaoke, karaoke, bar/rumah minum, arena permainan ketangkasan, spa, arena permainan anak, bioskop, bola gelinding, bola sodok, hingga panti pijat.

Selain itu, diberikan juga penghimbauan kepada masyarakat melalui pengeras suara menggunakan mobil patroli ke sejumlah kawasan, di antaranya Jalan Gedebage, Soekarno Hatta, Ujungberung, Cicaheum, Ahmad Yani, dan Jalan Jakarta. Masyarakat diminta untuk berada di rumah dan menghindari keramaian. (hms/red).
×
Berita Terbaru Update