Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Asep Wahyu : Perppu No.1/2020 Mengamputasi Keterlibatan Parlemen Dalam Hal Penganggaran Covid-19

Rabu, 06 Mei 2020 | 20:55 WIB Last Updated 2020-05-07T11:39:35Z
H.Asep Wahyuwijaya  ( foto : istimewa)
Ketua fraksi partai Demokrat DPRD Jabar
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa barat Asep Wahyu Wijaya menilai Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 tanggal 31 Maret 2020, secara tidak langsung telah mengamputasi keterlibatan parlemen dalam hal penganggaran.

Dalam Perppu tersebut, kalau dicermati keterlibatan parlemen, mulai dari DPR RI, DPRD provinsi hingga DPRD kota dan kabupaten, dalam urusan penganggaran sudah diamputasi, dianggap sudah tidak ada hak sama sekali,” kata Asep Wahyuwijaya kepada wartawan di gedung DPRD Jabar, Jumat (1/5/2020).

Asep wahyu menerangkan akibat telah diamputasinya hak anggaran parlemen, berarti dalam hal penanganan wabah Covid-19, protokol penanganan anggaran menjadi eksekutif-sentris.

“Desain dan skenario kebijakan dalam hal penanganan wabah termasuk dari mana sumber penganggarannya bertumpu pada kepiawaian Presiden dan kepala daerah saja,” katanya.

Sewaktu-waktu, kata Asep memang masih ada komunikasi antara pihak eksekutif dengan legislatif terkait rencana penanganan wabah ini.

“Hanya secara legal saran dan pertimbangan dari legislatif bisa saja menjadi macan ompong (non-executable) sifatnya,” ujar dia.

Hingga hari ini, Perppu itu telah digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

MK juga sudah menggelar sidang pengujian Perppu 1/2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Dalam persidangan Selasa 28 April 2020, hakim memberi masukan pada pemohon untuk membuat perbandingan tentang langkah-langkah yang ditempuh sejumlah negara dalam menghadapi wabah corona.

Hal ini dinilai Hakim MK, penting lantaran pemohon menggugat aturan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. (dbs/sein).
×
Berita Terbaru Update