Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bahas 5 Raperda Usulan Eksekutif, DPRD Jabar Bentuk Pansus

Senin, 08 Juni 2020 | 18:18 WIB Last Updated 2020-06-09T06:58:06Z
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- DPRD provinsi Jawa Barat bersama pemprov Jabar akan membahas lima (5) Rancangan peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Gubernur Jabar. Sebelim dilakukan pembahasan seluruh Fraksi di DPRD Jabar telah memberikan pandangan umum terhadap 5 usulan Raperda.

Adapun kelima usulan raperda tersebut terdiri dari : Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Raperda Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian;  Raperda Penyelenggaraan Perkebunan; Raperda Perlindungan Pekerja Migran Asal Jabar serta Raperda Pengembangan Pesantren.

Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Jabar mendapat apresiasi dan disetujui Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk menjadi begian dari raperda yang akan dibahas DPRD melalui panitia khusus (Pansus) yang dibentuk untuk membahas itu. Hal ini disampaikan Gubernur Jabar dalam rapat paripurna DPRD Jabar yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Jabar. Jalan Diponegoro 27. Bandung. Senin (8/6/2020).

Dalam sambutannya, secara umum gubernur menyetujui terhadap beberapa catatan dan masukan yang disampaikan masing-masing fraksi. Seperti halnya dalam rancangan peraturan daerah Penyelenggaraan Perlindungan Anak, gubernur sependapat dengan dewan Jabar mengenai penyelenggaraan perlindungan anak ini bersifat universal.

Pihaknya pun sependapat diperlukannya kajian mendalam mengenai substansi yang mengatur terkait muatan lokal yang perlu diharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Emil- sapaan akrab Ridwan Kamil, sasaran dari Penyelenggaraan Anak , adalah terpenuhi dan terjamin serta terlindunginya hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang. Serta terlindunginya anak dari kekerasan dan diskriminasi.

Meski menyatakan persetujuannya mengenai usulan raperda tersebut, fraksi-fraksi DPRD Jabar memberikan catatan dan pertanyaan terhadap beberapa isi di masing-masing raperda tersebut.

Di antaranya tidak dimasukkannya unsur kebudayaan lokal atau budaya berbasiskan keagamaan dalam raperda perlindungan anak. Akibatnya, raperda yang disusun masih kering akan nuansa lokal dan nilai-nilai religius serta dalam rancangan peraturan daerah itu banyaknya pendelegasian pengaturan dalam peraturan gubernur di raperda tersebut. (dbs/red).
×
Berita Terbaru Update