![]() |
| Wali kota Bandung M. Farhan terkait penanganan Samppah |
Farhan mencatat dan menghargai
penegasan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq bahwa penggunaan
insinerator mini tidak dibenarkan karena berpotensi menimbulkan emisi berbahaya
bagi lingkungan dan kesehatan.
"Pemkot Bandung mendukung penuh
prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan
nasional," katanya.
Apa yang dimaksud “insinerator
mini”
Untuk memberi gambaran yang jelas
kepada masyarakat, secara umum mesin yang biasa disebut insinerator mini
memiliki kapasitas relatif kecil, misalnya unit portabel dan rumah sakit yang
berkisar puluhan kilogram per jam (contoh 10–50 kg/jam), hingga unit
semi-industri atau kecil yang berkisar puluhan hingga beberapa ratus kilogram
per jam (mis. 50–200 kg/jam atau 200–500 kg/jam), tergantung tipe dan
produsennya.
Spesifikasi seperti ini biasanya
ditemukan pada produk-produk insinerator yang dipasarkan untuk fasilitas
kecil/menengah.
"Pemahaman kapasitas ini
penting agar kita membedakan antara perangkat kecil yang dilarang dan fasilitas
besar yang memiliki proses kontrol emisi ketat," ucapnya.
Kondisi di Bandung: insinerator
berkapasitas lebih besar
Beberapa insinerator yang saat ini
dimiliki atau diupayakan di wilayah Bandung mampu mengolah sampah pada skala
yang jauh di atas kategori “mini”, contoh ada fasilitas yang terukur
kapasitasnya hingga lebih dari 1 ton per hari atau setara beberapa ton per hari
pada operasi penuh.
Namun, setiap rencana pemanfaatan
teknologi pembakaran tersebut akan
dikaji ketat agar memenuhi standar emisi, izin lingkungan, dan prinsip
ramah lingkungan sebagaimana diamanatkan Kementerian LH. Pemkot Bandung tidak
akan menggunakan perangkat yang termasuk kategori “insinerator mini” yang
dilarang.
"Mengapa ini penting bagi
warga Bandung, kendala yang sedang kami hadapi Kota Bandung saat ini menghadapi
kesenjangan antara timbulan sampah harian dan kapasitas pembuangan/olah
(misalnya pembatasan kuota pembuangan ke TPA Sarimukti yang mengurangi jatah
pembuangan daerah), sehingga ada potensi penumpukan pada beberapa titik. Mohon
dimengerti bahwa larangan terhadap insinerator mini dari Kementerian membuat
opsi pembakaran skala kecil yang pernah dipertimbangkan menjadi tidak mungkin
dilanjutkan, namun hal ini kami terima sebagai bagian dari prioritas perlindungan
lingkungan," jelas Farhan.
Oleh karena itu, lanjutnya, solusi
kami harus selaras dengan regulasi pusat dan sekaligus mencari alternatif
pengelolaan dalam kota yang aman dan efektif, Langkah yang kami ambil (sejalan
dengan arahan KLH).
Segala rencana atau perangkat
pengolahan sampah yang termasuk kategori insinerator mini akan dihentikan dan
tidak dioperasikan.
"Kami akan berkonsultasi dan
berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian LH untuk langkah teknis yang
memenuhi standar. Percepatan pengolahan di sumber: Memperkuat program 3R
(Reduce, Reuse, Recycle), menggenjot komposting komunitas, pemanfaatan maggot,
bank sampah, dan TPST-berbasis RW agar volume yang mesti dibuang ke TPA
berkurang," paparnya.
Kajian teknologi berskala besar
& ramah lingkungan
Jika teknologi
pembakaran/thermo-processing yang memenuhi parameter emisi dan perizinan
tersedia untuk skala yang tepat, kami akan pertimbangkan dengan kajian
kesehatan lingkungan dan uji emisi yang transparan.
"Perbaikan kapasitas
pengangkutan dan koordinasi Sarimukti: Kami terus berkoordinasi untuk
mengoptimalkan kuota dan mencari solusi jangka menengah agar penumpukan tidak
berulang,” ungkapnya.
Diungkapkan Farhan, data Timbulan
dan Kendala Kapasitas berdasarkan data Pemkot Bandung, timbulan sampah kota
mencapai sekitar 1.496,3 ton per hari. Namun jatah pengiriman ke TPA Sarimukti
(Kabupaten Bandung Barat) hanya 981,3 ton per hari.
Artinya, lebih dari 500 ton sampah
per hari belum dapat diangkut ke TPA. Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa
Bandung tidak memiliki TPA sendiri dan sepenuhnya bergantung pada Sarimukti,
yang sudah kelebihan kapasitas. Selain itu, pengiriman sampah ke Sarimukti
dibatasi maksimal 140 rit per hari sedangkan potensi armada Kota Bandung
mencapai 154 rit. Sisa belasan rit per hari inilah yang saat ini menjadi
kendala utama.
Akibatnya, masih ada penumpukan
sampah di beberapa TPS dan jalanan. Namun Pemkot sudah menanganinya: sekitar
136 titik penumpukan telah berhasil dituntaskan, dan saat ini fokus diarahkan
pada pengolahan sampah di TPS-TPS kota agar tumpukan tidak terulang kembali.
Seruan Partisipasi Masyarakat
Penanganan masalah sampah tidak
bisa hanya diandalkan pemerintah; keterlibatan aktif masyarakat sangat
dibutuhkan.
"Untuk itu, saya mengajak
warga Bandung bersama-sama melakukan hal-hal ;berikut:
Kurangi sampah di sumbernya.
Hindari penggunaan plastik sekali pakai dan kemasan tidak perlu. Belilah bahan
ramah lingkungan dan gunakan kembali barang-barang yang masih layak pakai.
(Menteri LH menekankan pentingnya penanganan sampah sejak dari rumah
tangga)," ucapnya.
Farha menekankan, Pilah sampah di
rumah. Pisahkan sampah organik (dapat diolah menjadi kompos atau pakan maggot)
dan sampah anorganik dari sumbernya. Sampah organik harus 100% diolah di
tingkat RW masing-masing dan tidak dibuang sembarangan.
"Ini kunci mengurangi volume
yang dibawa ke TPA. Manfaatkan sampah organik. Buat kompos atau budidaya maggot
di lingkungan sekitar Anda. Pemkot akan memperbanyak fasilitas komposter
komunitas dan pendampingan teknik pengolahan sederhana untuk tiap RW,"
ujarnya.
Dukung program 3R dan Kang Pisman
Farhan pun menganjurkan agar
masyarakat mengikuti program Reduce-Reuse-Recycle serta inisiatif Kawasan Bebas
Sampah (Kang Pisman) yang diperkuat Pemkot. Manfaatkan bank sampah, TPS 3R, dan
wadah daur ulang lainnya.
"Maklumi kendala saat ini.
Mohon pengertian jika masih terjadi penumpukan sampah sesaat, karena
keterbatasan kapasitas TPA Sarimukti. Pemerintah Kota sedang berupaya keras
mencari solusi jangka panjang (misalnya TPST baru dan teknologi pengolahan
ramah lingkungan) agar ketergantungan pada TPA Sarimukti berkurang,"
terangnya.
Diungkapkan Farhan, dengan
partisipasi aktif masyarakat, ia yakin pengelolaan sampah di Bandung akan
semakin membaik.
"Semua pihak, dari pemerintah
hingga warga, harus bekerja sama. Mari kita wujudkan Bandung bersih dan nyaman
dengan cara mengurangi, memilah, dan mengelola sampah sejak dari rumah
tangga," pungkasnya. *KET FOTO: Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi,
S.H., menghadiri Festival Hari Disabilitas Internasional Tahun 2025, di Aula
Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Kamis, 8 Januari 2026. Fauzi/Humpro DPRD
Kota Bandung.
