Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Daro : Raperda PMI Asal Jabar Atur Juga Soal P3MI

Kamis, 18 Juni 2020 | 18:15 WIB Last Updated 2020-06-21T17:00:26Z
H. Daddy Rohanady
Anggota Pansus VI DPRD Jabar 
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Anggota Panitia Khusus VI DPRD Jawa Barat, H. Daddy Rohanady mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Jabar yang sedang digodok oleh Pansus VI juga akan memuat dan mengatur Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Pengaturan soal P3MI, nanti akan dimasukan dalam Pasal tersendiri. Hal ini penting, mengingat permasalahan yang kerab kali menimpa para pekerja migran tidak terlepas dari perusahaan yang memberangkatkan PMI.

“Tidak sedikit perusahaan pengiriman dan penempatan tenaga kerja yang nakal dan tidak bertanggungjawab bila terjadi permasalahan yang dialami oleh pekerja migran kita. Sehingga perlu ada pengaturan yang harus dituangkan dalam Pasal dan Ayat tersendiri”, kata Daro – sapaan Daddy Rohanady saat dihubungi faktabandungraya.com, Kamis (18/6-2020).

Dikatakan Daro, kenakalan P3MI itu dimulai dari memalsukan dokumen/ identitas calon tenaga kerja, seperti menambah umur bagi calon PMI yang belum cukup umur; mengganti nama calon PMI; serta mengganti alamat alamat. Bahkan setelah diberangkatkan, ternyata pekerjaan diberikan kepada calon tenaga kerja tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Selain itu, masih ada beberapa permasalahan yang sering menimpa PMI, diantaranya akibat adanya keterbatasan wawasan dan ketrampilan, penempatan ilegal, hingga praktik percaloan yang masih marak menimpa calon PMI. Untuk mengurangi permasalahan klasik yang sering menimpa pekerja migran, maka eksekutif/ Gubernur Jabar mengusulkan Raperda PMI asal Jabar kepada DPRD Jabar, ujar Daro yang duduk di Komisi IV DPRD Jabar ini.

Daro menambahkan bahwa Raperda PMI asal Jabar yang disusun oleh Pansus VI merupakan turunan dari Undang-undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan juga sebagai Perda Perubahan/ pengganti dari Perda No 9 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Bara

Selain itu, bahwa berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memuat pembagian urusan pemerintahan bidang tenaga kerja subbidang penempatan tenaga kerja, Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri (pra hingga purna penempatan) di Daerah provinsi.

“Kita ingin, para calon PMI sebelum diberangkatkan dan ditempat harus terlebih dahulu diberikan/ mengikuti serangkaian pelatihan yang resmi, seperti di Balai Latihan Kerja (BLK) Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada dibawah naungan Dinas Tenaga Kerja dan Trans Migrasi (Disnakertrans) Jabar atau BLK dibawah Binaan Kemenaker RI”, harap politisi Partai Gerindra Jabar ini.

Selain itu, dengan lahirnya Perda ini diharapkan juga dapat memberikan perlindungan kepada tenaga kerja migran, baik sebelum berangkat, setelah berangkat dan bekerja serta pasca/ pulang dari bekerja, termasuk juga keluarganya yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Provinsi Jabar.

Saat ditanya terkait, PMI ilegal yang marak dan kerap kesulitan di negeri orang, Wakil Rakyat dari Dapil Kab/kota Cirebon-Kab Indramayu ini mengatakan, hal tersebut karena tidak pahamnya calon PMI tentang syarat dan aturan yang berlaku. Sehingga mereka terjebak ke calo dan P3MI nakal.

“Tidak sedikit PMI asal Jabar yang diberangkatkan dan setelah sampai di negara tujuan, ternyata, berstatus pekerja ilegal. Hal ini akibat termakan bujuk rayu para calo dan P3MI nakal. Sehingga, tadinya berharap dapat berpenghasilan untuk memperbaiki perekonomian keluarga, malah mengalami musibah. Hal ini kita harapkan jangan sampai terjadi lagi menimpa PMI asal Jabar”, tandasnya, (adikarya parlemen/ husein).
×
Berita Terbaru Update