![]() |
H.Memo Hermawan/foto:istimewah Ketua FPDIP DPRD Jabar |
Kepgub Jabar No 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren. Didalamnya, pada poin ke-3 tentang surat pernyataan ( Sanksi) bagi Ponpes yang melanggar.
Poin-3, inilah yang cukup banyak mendapat sorotan dari berbagai kalangan terutama dari seluruh Fraksi di DPRD Jabar.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Jabar, Memo Hermawan, meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mencabut Keputusan Gubernur Kepgub Jabar No 443/Kep.321-Hukham/2020, karena Pergub telah mengganggu kenyamanan dan memberatkan bagi Ponpes. Sehingga telah menimbulkan reaksi dari kalangan pesantren.
Dikatakan, dalam pergub tersebut, dimana pihak Ponpes diwajibkan untuk menyediakan sarana dan prasana sesuai protokoler pencegahan covid 19. Padahal situasi dan kondisi seperti saat ini dimana terjadi dampak ekonomi yang sangat luas akibat Covid-19, pesantren akan mengalami kesulitan memenuhi ketentuan itu.
“Apalagi dalam Kepgub itu ada klausul yang menyebutkan ‘bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan”, ujar politisi senior ini kepada wartawan, Senin (15/6-2020).
Memo juga mengatakan, adanya aturan tersebut dinilai akan sangat memberatkan bagi para pengelola pesantren. Dengan alasan itulah Memo meminta agar Pergub tersebut dicabut.
Lebih lanjut Memo mengatakan, dalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pemprov Jabar harusnya mempelopori dan mengajak semua pihak dan para stakeholder untuk melakukan gotong royong di semua lingkungan termasuk pondok pesantren.
Sementara itu ditempat terpisah Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya mengusulkan agar butir 3 Kepgub No. 443, tentang surat pernyataan, yang berisi kesanggupan “ bersedia dikenakan sanksi”, sebaiknya dihapus.
Hal ini, karena sesuai ketentuan perundang-undangan, dalam hal terbukti melanggar Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19", otomatis dikenakan sanksi, ujarnya.
![]() |
Uu Ruzhanul Ulum Wakil Gubernur Jabar/ foto : humas Gesat |
Menurut Uu, butir ke -3 pada Kepgub tersebut sebagai bentuk komitmen ponpes untuk melaksanakan protokol kesehatan sehingga menjamin keamanan kiai, santri, asatidz dan pihak lain yang beraktivitas di ponpes.
Adapun bentuk sanksi yang akan diterapkan apabila terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan ada dalam koridor administratif, dalam bentuk teguran lisan atau tertulis.
Format surat pernyataan, apalagi contoh format, bukan norma yang bersifat mengikat sehingga dalam hal pesantren tidak menyepakati butir ketiga dari Surat Pernyataan Kesanggupan, maka butir ketiga bisa dikesampingkan.
Lebih lanjut Uu mengatakan, dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 443/Kep.326-Hukham/2020 tentang Perubahan atas Kepgub Jabar No 443/Kep.321-Hukham/2020, butir ketiga tersebut sudah dihapus.
Namun, jika berbagai pihak menganggap bahwa butir ketiga itu mengganggu kenyamanan, maka akan dilakukan penyesuaian Kepgub tersebut sebagai bukti bahwa tidak ada muatan apapun dari keberadaan Kepgub selain untuk membuat perlindungan terhadap aktivitas di pesantren, tandasnya. (dbs/sein).