Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gali Informasi dan Serap Aspirasi, Pansus VI DPRD Jabar Kunker ke Disnakertrans Kabupaten Tegal

Kamis, 18 Juni 2020 | 16:32 WIB Last Updated 2020-06-21T09:38:06Z
H. Kusnadi, SIp
Anggota Pansus VI DPRD Jabar
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Membuat dan menyusun suatu Peraturan Daerah membutuhkan masukan dan informasi serta perlu menyarap aspirasi dari berbagai stakeholder terkait termasuk juga pemangku kepentingan. Hal ini juga dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jawa Barat, agar rancangan peraturan daerah yang disusun dapat benar-benar memberikan perkuatan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat.

Anggota Pansus VI DPRD Jabar H. Kusnadi S.Ip mengatakan, kita ingin Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Jawa Barat  yang kini sedang digodok oleh Pansus VI dapat menghadirkan suatu peraturan daerah yang benar-benar memberikan perlindungan pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat.

Untuk itu, dalam setiap pembahasan, sebelum dilakukan penyusunan Bab per bab, pasal per per pasal sampai ayat per ayat, tentunya kita butuh masukan, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah kabupaten/kota di Jabar maupun dari provinsi/ kabupaten/kota lain di luar Jabar, kata H. Kusnadi anggota Pansus VI dari Fraksi Partai Golkar ini kepada faktabandungraya, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (18/6-2020).

Dikatakan, pada hari Rabu, (17/6-2020), kemarin, Pansus VI melakukan kunjungan kerja ke kantor Disnakertrans Kabupaten Tegal.

Kenapa Pansus VI melakukkan konter ke Kab. Tegal, karena Tegal cukup dekat dengan Jabar (dari Cirebon), disamping itu, kita tahu bahwa Kab/kota Tegal, cukup banyak warganya menjadi pekerja migran, yang tersebesar di seluruh Indonesia yang terkenal dengan Warteg (Warung Tegal), dan bahkan sudah tidak sedikit warga Tegal menjadi PMI di beberapa negara.

Hal yang tidak kalah pentingnya juga, saat di kantor Disnakertrans Kabupaten Tegal, mereka menyampaikan bahwa Kab/kota Tegal ternyata sudah ada peraturan daerah tentang perlindungan pekerja migran Indonesia asal Tegal. Yang mana isi Perdanya juga mengatur soal perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkannya, ujar politisi senior Golkar Jabar ini.

Lebih lanjut, anggota DPRD Jabar asal Dapil Kab Bogor ini mengatakan, bahwa Raperda PMI asal Jabar yang disusun oleh Pansus VI merupakan turunan dari Undang-undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan juga sebagai Perda Perubahan/ pengganti dari Perda No 9 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Bara

Selain itu, bahwa berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memuat pembagian urusan pemerintahan bidang tenaga kerja subbidang penempatan tenaga kerja, Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri (pra hingga purna penempatan) di Daerah provinsi, jelasnya.

"Kita sangat berharap dengan lahirnya Perda ini diharapkan juga dapat memberikan perlindungan kepada tenaga kerja migran, baik sebelum berangkat, setelah berangkat dan bekerja serta pasca/ pulang dari bekerja, termasuk juga keluarganya yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Provinsi Jabar", tandasnya. (adikarya parlemen/ husein).
×
Berita Terbaru Update