Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pansus IV DPRD Jabar Kunjungi UPTD Panti Sosial Rahabilitasi Anak di Subang

Minggu, 21 Juni 2020 | 17:10 WIB Last Updated 2020-06-22T10:16:09Z
SUBANG, Faktabandungraya.com,--- Untuk menggali infomasi, masukan dan menyerap aspirasi dari berbagai pihak terkait, guna kepantingan penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelengaraan Perlindungan Anak (PPA). Koordinator bersama Pansus IV DPRD Jabar melakukan kunjungan kerja ke (UPTD) Panti Sosial Rahabilitasi Anak di Kabupaten Subang.

Wakil Ketua Pansus IV DPRD Jabar, H. Sugianto Nangolah, SH,MH, membenarkan bahwa, pada Jum’at, 19 Juni 2020, kemarin, telah melakukan kunjungan kerja ke Unit Pelayanan Teknis Dinas/Daerah UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Anak Membutuhkan Perlindungan Khusus di Kabupaten Subang.

Kunjungan Pansus IV ke Subang dipimpin langsung koordinator Pansus IV DR.Hj, Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos, MM yang juga Wakil Ketua DPRD Jawa Barat.

Sebelum kita ke UPTD Panti Sosial Rahabilitasi Anak, kita sempat bertemu dengan Bupati Subang H. Ruhimat di rumah dinasnya. Setelah itu barulah kita ke kantor UPTD.

Dalam pertemuan dangan Bupati Subang maupun saat di UPTD Panti Sosial Rahabilitasi Anak, Pansus cukup banyak menerima masukan dan aspirasi terkait bagaimana melakukan koordinasi antar OPD dalam menyelesaikan beberapa permasalahan anak yang ada di Jawa Barat.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Pansus IV H. Sugianto Nangolah, SH, MH saat dihubungi faktabandungraya.com terkait hasil kunjungan Pansus IV ke UPTD Panti Sosial Rahabilitasi Anak di Kabupaten Subang.

Berbagai pertanyaan dan bahasan sampai ke harapan, diterima oleh Pansus IV, seperti soal anggaran, pembinaan, serta sumber daya manusia yang menjadi tolak ukur keberhasilan raperda perlindungan anak.

Pada kesempatan tersebut, Koordinator Pansus IV Ineu Purwadewi Sundari, mengingatkan kepada Pansus IV agar didalam membahas Raperda PPA harus betul-betul melakukan pengkajian mendalam terkait dengan permasalahan perlindungan anak, baik itu masukan dari pusat, kabupaten / kota, dan luar provinsi yang sudah memiliki perda perlindungan anak.

Selain itu, Ineu juga berharap raperda ini dapat mengakomodir semua yang menjadi kebutuhan anak-anak di masa kini dan masa yang akan datang, dapat mengcover apa yang menjadi harapan pemerintah, serta bagaimana pemerintah mengayomi kehidupan anak yang menjadi hak anak tersebut.

Menanggapi permintaan dan harapan koordinator kepada Pansus IV, sebenarnya sudah menjadi kesepakatan bersama Pansus IV, untuk mengkaji secara mendalam sebelum dituangkan dalam Raperda pada Pasal per pasal. Sehingga, bila Raperda ini nanti setelah dishkan menjadi Perda benar-benar sebagai payung hukum yang dapat mengayomi kehidupan anak-anak Jawa Barat, ujarnya.

Perlu dicatat bahwa Raperda PPA ini dibuat selain melindungan dan mengayomi anak-anak jabar juga untuk memberikan jaminan kelangsungan hidup anak serta memberikan hak-hak dasar bagi anak-anak untuk masa depannya, tandas wakil rakyat Jabar dari daerah pemilihan Kota Bandung dan kota Cimahi ini. (Adikarya parlemen/ husein).
×
Berita Terbaru Update