![]() |
| Akademisi Universitas Padjadjaran, Firman Manan, (foto:ist) |
Akademisi Universitas Padjadjaran,
Firman Manan, menilai kasus tersebut menunjukkan bahwa prinsip profesionalitas
dalam pengisian jabatan publik belum diterapkan secara konsisten. Menurutnya,
jabatan strategis seharusnya diberikan melalui merit system—yakni proses
seleksi berbasis kompetensi, integritas, dan rekam jejak—bukan melalui
transaksi politik atau pertimbangan di luar aspek teknis.
“Kasus ini mengindikasikan adanya
praktik transaksional dalam pengisian jabatan, yang berujung pada melemahnya
integritas birokrasi,” ujar Firman dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).
Ia menjelaskan, carut-marut dalam
penempatan pejabat turut berdampak pada buruknya proses pengadaan barang dan
jasa, yang selama ini menjadi salah satu titik rawan korupsi. Minimnya
transparansi dan akuntabilitas, lanjut Firman, bukan hanya menimbulkan kerugian
bagi keuangan daerah, tetapi juga memperdalam erosi kepercayaan publik terhadap
pemerintah.
Firman menilai momentum polemik ini
seharusnya dimanfaatkan Wali Kota Bandung untuk mengembalikan semangat
reformasi birokrasi ke jalurnya. Ia mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh
terhadap seluruh pejabat, memperketat penerapan prinsip profesionalitas dan
integritas, serta membenahi tata laksana pemerintahan dengan standar
transparansi di semua sektor.
“Reformasi birokrasi bukan sekadar
retorika. Harus ada keberanian untuk membersihkan sistem dari praktik-praktik
yang merusak tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Lebih jauh, Firman juga menyoroti
pentingnya menjaga kondisi psikologis para aparatur sipil negara. Ia
mengingatkan agar para pegawai tetap fokus memberikan pelayanan publik terbaik,
meski sedang berada dalam tekanan akibat kasus yang menjerat pejabat daerah.
Publik, kata Firman, kini menunggu
langkah konkret dan transformatif dari Wali Kota Bandung untuk memastikan
pemerintahan di Kota Kembang benar-benar berjalan bagi kepentingan masyarakat,
bukan untuk kelompok tertentu. (*/red).
