![]() |
| Sekjen PWI Pusat Zulmansyah S (foto:ist) |
Sekretaris Jenderal PWI Pusat,
Zulmansyah Sekedang, menjelaskan bahwa Surat Edaran tentang Rangkap Jabatan
bernomor 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025 diterbitkan untuk menegaskan kembali
ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD) PWI Pasal 28 ayat 2, yang secara tegas
melarang pengurus merangkap jabatan dalam struktur organisasi PWI.
“Pengurus dilarang merangkap jabatan,
misalnya pengurus PWI Pusat sekaligus menjadi pengurus PWI Provinsi. Begitu
juga pengurus PWI Kabupaten/Kota tidak diperkenankan merangkap jabatan di PWI
Provinsi atau PWI Pusat,” kata Zulmansyah, Jumat (12/12/2025).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa
pengurus PWI tetap diperbolehkan menjabat di organisasi lain di luar struktur
PWI, seperti forum wartawan atau konstituen Dewan Pers yang bukan organisasi
wartawan, antara lain SPS, SMSI, JMSI, maupun AMSI.
Selain itu, PWI Pusat juga menerbitkan
Surat Edaran Nomor 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025 tentang Perpanjangan KTA PWI.
Kebijakan ini merupakan hasil Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum
Akhmad Munir pada 5 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut, PWI Pusat
memberikan diskresi kepada anggota PWI yang masa berlaku KTA-nya habis pada
tahun 2023, 2024, hingga 2025 untuk melakukan perpanjangan melalui mekanisme
normal di PWI Provinsi.
“Anggota yang KTA-nya habis di 2023,
2024, termasuk 2025, dipersilakan memperpanjang masa berlaku KTA melalui PWI
Provinsi dengan tetap melampirkan persyaratan sesuai PD dan PRT PWI,” ujar
Zulmansyah.
Diskresi perpanjangan KTA ini dibuka
mulai sekarang hingga Februari 2026. Apabila kesempatan tersebut tidak
dimanfaatkan, maka KTA yang telah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang kembali
dan status keanggotaan harus mengulang dari awal dengan mengikuti Orientasi
Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).
Surat Edaran ketiga berkaitan dengan
Donasi Kemanusiaan sebagai bentuk kepedulian PWI Pusat terhadap bencana banjir
yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan
Sumatera Barat.
Melalui program PWI Peduli, PWI Pusat
membuka donasi kemanusiaan yang disalurkan melalui Rekening BRI KCP Lemhanas
Nomor 059601000155307 atas nama PWI. Seluruh anggota PWI di Indonesia diimbau
untuk berpartisipasi membantu para korban bencana.
“Donasi yang terkumpul akan disalurkan
ke lokasi bencana setelah masa darurat berakhir. Mari kita bersama-sama
membantu dan meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak banjir di
Sumatera,” ajak Zulmansyah. (*/red).
