Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PWI Pusat Terbitkan Tiga Surat Edaran, Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan, Pembuatan KTA dan Buka Donasi Banjir Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:19 WIB Last Updated 2025-12-14T01:19:58Z
Klik
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah S (foto:ist)


JAKARTA, Faktabandungraya.com,--- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh anggota PWI di Indonesia. Ketiga SE tersebut mengatur tentang larangan rangkap jabatan di tubuh PWI, perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI, serta imbauan donasi kemanusiaan untuk korban banjir di wilayah Sumatera.

Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menjelaskan bahwa Surat Edaran tentang Rangkap Jabatan bernomor 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025 diterbitkan untuk menegaskan kembali ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD) PWI Pasal 28 ayat 2, yang secara tegas melarang pengurus merangkap jabatan dalam struktur organisasi PWI.

“Pengurus dilarang merangkap jabatan, misalnya pengurus PWI Pusat sekaligus menjadi pengurus PWI Provinsi. Begitu juga pengurus PWI Kabupaten/Kota tidak diperkenankan merangkap jabatan di PWI Provinsi atau PWI Pusat,” kata Zulmansyah, Jumat (12/12/2025).

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengurus PWI tetap diperbolehkan menjabat di organisasi lain di luar struktur PWI, seperti forum wartawan atau konstituen Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan, antara lain SPS, SMSI, JMSI, maupun AMSI.

Selain itu, PWI Pusat juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025 tentang Perpanjangan KTA PWI. Kebijakan ini merupakan hasil Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum Akhmad Munir pada 5 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut, PWI Pusat memberikan diskresi kepada anggota PWI yang masa berlaku KTA-nya habis pada tahun 2023, 2024, hingga 2025 untuk melakukan perpanjangan melalui mekanisme normal di PWI Provinsi.

“Anggota yang KTA-nya habis di 2023, 2024, termasuk 2025, dipersilakan memperpanjang masa berlaku KTA melalui PWI Provinsi dengan tetap melampirkan persyaratan sesuai PD dan PRT PWI,” ujar Zulmansyah.

Diskresi perpanjangan KTA ini dibuka mulai sekarang hingga Februari 2026. Apabila kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, maka KTA yang telah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang kembali dan status keanggotaan harus mengulang dari awal dengan mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).

Surat Edaran ketiga berkaitan dengan Donasi Kemanusiaan sebagai bentuk kepedulian PWI Pusat terhadap bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Melalui program PWI Peduli, PWI Pusat membuka donasi kemanusiaan yang disalurkan melalui Rekening BRI KCP Lemhanas Nomor 059601000155307 atas nama PWI. Seluruh anggota PWI di Indonesia diimbau untuk berpartisipasi membantu para korban bencana.

“Donasi yang terkumpul akan disalurkan ke lokasi bencana setelah masa darurat berakhir. Mari kita bersama-sama membantu dan meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak banjir di Sumatera,” ajak Zulmansyah. (*/red).

 

×
Berita Terbaru Update