Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pengadilan Tipikor PN Bandung Mulai Sidangkan Korupsi RTH Rp.69.631 M Lebih

Selasa, 16 Juni 2020 | 08:40 WIB Last Updated 2020-06-16T01:43:48Z
Dua Mantan Anggota DPRD dan Pejabat DPKAD Kota Bandung
BANDUNG, Faktabandungraya.com,---- Pengadilan Tipikor Bandung mulai menyidangkan kasus korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan kerugian Negara sebesar Rp69.631.803.934,71dengan terdakwa dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabul Qomar dan Kadar Selamat serta mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat

Pada sidang perdana kasus RTH dipimpin Majelis Hakim diketuai T. Beni Eko Supriyadi, SH.,MH Femina Mustikawati, SH., MH dan Budi Basari, SH.,MH. Jaksa Penuntut Umum KPK Haerudin, SH.,MH, Budi Nugraha, SH, Dkk di gelar di ruang dua dengan sistem Video Conference (Vicon) Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus, Jl. L. L. R.E. Martadinata No.74-80 Bandung, Senin, (15/6-2020).

Dalam Surat Dakwaan Nomor : 39/TUT.01.04/24/06/2020 tanggal 04 Juni 2020 atas nama Tomtom Dabbul Qomar, SH dan Kadar Slamet serta Surat Dakwaan Nomor : 40/TUT.104/24/06/2020 tanggal 04 Juni 2020 atas nama Herry Nurhayat (dalam berkas terpisah) mendakwa ketiganya telah melakukan tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah RTH pada tahun 2012 dan 2013, dengan kerugian negara sebesar Rp.69.631.803.934,71.

Menurut Penuntut Umum KPK, perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Auditoriat Utama BPK RI Nomor : 47/LHP/XXI/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019.

Perbuatan para terdakwa dilakukan antara Agustus 2011 sampai Februari 2012 dan April 2012 sampai dengan Maret 2013 di Kantor Pemkot Bandung, Kantor DPRD Kota Bandung, Jalan Cilengkrang 1 Cisurupan - Cibiru Kota Bandung, Rumah Makan Legit Bandung dan Jalan Gedebage Kota Bandung.

Mereka telah melakukan pengaturan dalam penganggaran, pelaksanaan dan pembayaran ganti rugi atas Kegiatan Pengadaan Tanah untuk Sarana Lingkungan Hidup-Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2012.

Kedua terdakwa (Tomtom dan Kadar) memerintahkan secara tertulis kepada DPKAD Kota Bandung untuk menambah nilai alokasi anggaran dalam APBD Tahun 2012 tanpa didukung dengan hasil survey atas rencana luasan lahan dan nilai lahan yang dibebaskan. Sehingga penambahan anggaran disetujui dalam APBD dan APBD-Perubahan Tahun 2012.

Sehubungan anggaran sudah disetujui dalam APBD walaupun tanpa didukung hasil survei atas rencana luasan lahan dan nilai lahan yang dibebaskan, menyediakan tanah yang akan dibeli oleh Pemkot Bandung untuk mendapatkan keuntungan, turut menentukan formula/besaran perhitungan nilai ganti rugi pengadaan tanah dari nilai transaksi.

Namun, anehnya Pemkot Bandung dalam melakukan transaksi jual-beli bukan dilakukan secara langsung dengan warga selaku pemilik lahan/ ahli waris, malainkan melalui para penerima kuasa jual (MAKELAR). dan menerima beberapa kali sejumlah uang secara bertahap untuk kepentingan pribadi sebagai keuntungan penjualan tanah kepada Pemkot Bandung.

Perbuatan ketiga terdakwa (Tomtom Dabul Qomar dan Kadar Selamat serta Herry Nurhayat) bertentangan dengan ketentuan Pasal 37 ayat (3) UU RI No. 27 Tahun 2009 Tentang MD3, Pasal 2 ayat (2) Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perpres No. 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Perpres No. 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Pasal 4 Perwal Kota Bandung No. 410 Tahun 2012 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RPKD) Kota Bandung Tahun 2013.

JPU KPK menyebutkan, perbuatan ketiga terdakwa jelas telah memperkaya diri dengan rincian pembagian: 1. Tomtom Dabbul Qomar sebesar Rp.7,100 miliar; 2. Kadar Slamet sebesar Rp.4,759 Miliar dan 3. Herry Nurhayat, Rp.8,850Miliar

Selain menguntungkan diri sendiri uang hasil korupsi RTH juga mengalir ke sejumlah orang yaitu : 1. Edi Siswadi (eks Sekda kota Bandung) sebesar : Rp10 miliar; Lia Noer Hambali (mantan anggota dewan) : Rp175 Juta; 3. Riantono : Rp175 juta; 4. Joni Hidayat : Rp35.juta; 5. Dedi Setiadi, Rp100juta ; 6. Grup Engkus Kusnadi, Rp250.juta ; 7. Hadad Iskandar: Rp1,260 miliar 8. Dadang Suganda Rp19,1 Miliar dan Maryadi Saputra Widjaya :Rp, 2,2 miliar, ungkap JPU dalam sidang.

Ketiganya oleh JPU KPK dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 Tentang PTPK (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Sebagaimana diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang PTPK Jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana) dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun, pidana denda dan dikenakan Uang Pengganti.

Usai membacakan dakwaan, selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada tanggal 22 Juni 2020 dengan agenda Tomtom Dabbul Qomar akan mengajukan eksepsi (Nota Keberatan) sedang untuk perkara atas nama Kadar Slamet dan Herry Nurhayat memasuki pemeriksaan pokok perkara dengan mendengarkan keterangan para saksi dan memeriksa bukti. (ari/red).
×
Berita Terbaru Update