Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Prof Obi Angkat Bicara Terkait Polemik RUU HIP

Minggu, 28 Juni 2020 | 23:21 WIB Last Updated 2020-08-28T15:48:04Z
Prof. Obsatar SinagaRektor Univeristas Widyatama
BANDUNG, faktabandungraya.com,--- Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menuai polemik dan pro kontra di tengah-tengah masyarakat. Sebagian besar pihak yang menolak menilai RUU tersebut tidak memiliki urgensi.

Terlebih hal itu membuat kontroversi, menggulirkan bola panas yang berpotensi menimbulkan konflik ideologi. Meskipun pembahasan RUU HIP kini telah ditunda, namun hal itu tetap masih membuat gaduh serta kekhawatiran bagi masyarakat Indonesia.

Prof. Obsatar Sinaga, Rektor Univeristas Widyatama yang juga pengamat politik nasional, angkat bicara tentang kekisruhan mengenai pembahasan RUU HIP. Terlebih hal itu ditujukan ke Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP).

Menurutnya tujuan utama dari pembahasan tersebut ditujukan untuk memperkuat keberadaan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), bukan merubah isi dari sila-sila yang ada di dalam Pancasila. Sebelumnya telah dibahas di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI).

Di tingkat MPR rancangan itu menurut Prof. Obi sudah dibulatkan untuk melakukan perubahan lembaga BPIP. Namun ketika RUU itu masuk ke ranah DPR-RI jadi berubah.

“Saya istilahkan ada anggota DPR-RI yang iseng, mengusulkan pasal-pasal mengenai perubahan sila pada Pancasila, menjadi Ekasila dan Trisila. Kita tidak usah sebut fraksinya siapa, maupun orangnya yang membelokkan itu,” kata Prof. Obi, Minggu (28/6/2020) malam, melalui sambungan telepon.

“Saya tahu persis bahwa sesungguhnya PDIP itu melalui fraksinya di MPR/DPR-RI pada dasarnya mengusulkan RUU tentang Pancasila, ditujukan untuk memperkuat Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) bukan merubah isi sila-sila dari Pancasila,” imbuhnya.

Perubahan undang-undang untuk penguatan BPIP, menurut Prof. Obi sangat tepat. Agar kondisi bangsa ini setelah reformasi yang tidak begitu hirau dengan urusan ideologi Pancasila menjadi hirau kembali.

Ia pun menegaskan sebenarnya PDIP itu dari awal hanya ingin mengusulkan adanya penguatan pada lembaga BPIP agar operasionalnya lebih baik, dalam upaya penanaman ideologinya juga lebih baik.

“Secara pribadi saya kenal dengan Pak Ahmad Basarah dan juga Pak TB Hasanuddin anggota DPRI dari PDIP, mereka mengusulkan untuk penguatan BPIP. Bukan membicarakan soal perubahan sila-sila,” terangnya.

“Kembali menjadikan ideologi Pancasila menjadi ideologi dasar negara juga dalam prilaku kehidupan masyarakatnya,” tegas Prof. Obi.

Oleh karena itu menurutnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tidak ada sila-sila yang akan diubah. Apalagi sila Ketuhanan Yang Maha Esa diganti dengan Ketuhanan Yang Berkebudayaan. Ia pun menegaskan bahwa pembahasan ke arah itu harus dihentikan.

Perlu digaris bawahi bahwa Prof. Obi secara prinsip sangat mendukung pemerintah dalam memperkuat kedudukan lembaga BPIP berdasarkan Peraturan Presiden No 7 tahun 2018.

“Biasanya kalau suatu lembaga didirikan dengan Peraturan Presiden bisa dibayangkan kekuatan dari sebuah lembaga itu. Terlebih kalau ditambah dengan undang-undang, maka lembaganya akan makin kuat, semakin baik. Itu maksud awal dari semua itu. Namun merubah isi sila-sila yang ada dalam Pancasila jangan,” tegasnya.

Karena Pancasila menurut dirinya sebagai dasar negara sangat perlu, terlebih bangsa Indonesia memiliki masyarakat yang beragam.

“Kita fokus saja, kita ini bangsa yang sangat beraneka ragam membutuhkan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Pahami (ideologi Pancasila) menjadi kristalisasi jadi semua pemahaman kita terhadap ide-ide kebangsaan,” kata Prof. Obi

Lebih lanjut ia mengungkapkan yang harusnya diperhatikan setelah era reformasi, banyak sekali generasi muda milenial yang usianya 20 tahunan, sama sekali tidak tahu makna Pancasila.

“Untuk itu BPIP nya yang diperkuat sehingga semua warga negara Indonesia memahami ideologinya sebagai kristalisasi kebudayaan bangsa,” pungkasnya.

Di Balik Fakta RUU HIP

Perlu diketahui di dalam Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan atas Penyusunan Rancanangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila, 22 April 2020, RUU HIP merupakan usulan DPR RI dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020. Usulan itu di latarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam RUU tersebut, ada 10 bab yang terdiri dari 60 pasal. Berikut rinciannya:

1. Ketentuan Umum, memuat 1 pasal
2. Haluan Ideologi Pancasila, memuat 5 bagian dan 17 pasal
3. Haluan Ideologi Pancasila Sebagai Pedoman Pembangunan Nasional, memuat 15 pasal
4. Haluan Ideologi Pancasila Sebagai Pedoman Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, memuat 3 pasal
5. Haluan Ideologi Pancasila Sebagai Pedoman Sistem Nasional Kependudukan dan Keluarga, memuat 3 pasal.
6. Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila, memuat 3 bagian dan 15 pasal
7. Partisipasi Masyarakat, memuat 1 pasal
8. Pendanaan, memuat 1 pasal
9. Ketentuan Peralihan, memuat 1 pasal
10. Ketentuan Penutup, memuat 3 pasal

Banyak pihak menyoroti adanya konsep Trisila dan Ekasila dalam salah satu pasal pada RUU HIP.

Kedua konsep tersebut tercantum dalam Bab II Pasal 7 yang bunyinya:

(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

(2) Ciri pokok pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong. (Cuy/SR)
×
Berita Terbaru Update